TKP Pembunuhan di Inhil Ditemukan Sabu

Rabu, 05 Januari 2022

tersangka MR

GEMILANGPOSPOS. COM INHIL, Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) menemukan sabu-sabu di tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan di Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman yang merupakan seorang pria inisial JU (36).  

Pembunuhan itu diketahui terjadi pada Jum'at (31/12/2021) lalu sekitar pukul 20.30 Wib bertempat di lantai 2 kamar rumah tersangka inisial MR (45) yang beralamat di Jalan Tanjung Rambe Kelurahan Tagaraja. 

Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah, Sik,Msi melalui Paur Humas Ipda Esra,SH mengatakan pembunuhan bersama dengan rekannya JR (35) menyerahkan diri ke Polsek Kateman setelah kejadian tsb.

"Pela perbuatanku menyerahkan diri dan mengakuinya telah melakukan pembunuhan terhadap seorang laki-laki inisial JU dirumahnya," dia mengatakan melalui tertulis, Minggu (2/1/2022). 

Mendapat informasi tersebut Kapolsek Kateman memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Hasil olah TKP ditemukan seorang laki laki inisial JU di lantai 2 depan kamar rumah pelaku dengan kondisi dalam keadaan sudah meninggal dunia, berdasarkan VER oleh tim medis Puskesmas Sungai Guntung diketahui korban meninggal dunia akibat luka bacokan pada bagian leher. Korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Raja Musa Sungai Guntung," kata Esra

Anggota Polsek Kateman lalu melakukan pengecekan TKP di kamar milik tersangka yang didampingi oleh Sekcam Kecamatan Kateman. 

"Dari kamar pelaku yang masih ada darah berceceran dilantai, ditemukan 1 (satu) paket besar narkoba jenis sabu, dan 3 (tiga) paket sedang narkoba jenis shabu, serta 5 (lima) butir setengah pil ekstasi warna hitam logo bintang dan 1 (satu) ) buat alat hisap sabu, uang tunai sejumlah Rp.444.000. Sementara dilantai 1 ditemukan 1 (satu) bilah parang panjang. 

Sementara dari interogasi terhadap tersangka MR, menjelaskan dirinya melakukan pembunuhan dengan cara mengayunkan parang panjang menuju korban dan mengenai bagian leher hingga korban meninggal dunia ditempat. 

"Motifnya pelaku merasa tidak senang karena korban dianggap menceritakan pelaku dengan berbisik - bisik dengan 2 (orang) teman, pelaku merasa hingga pembacokan," jelasnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUH.pidana dengan ancaman maksimal lima belas tahun penjara. (Rls)