BPJS Tembilahan Kurang Sosialisasi, Muamar Beri Tanggapan Menohok!

Sabtu, 15 Oktober 2022

GEMILANGPOS.COM - Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah program Pemerintah Indonesia untuk menjamin kesehatan warga negaranya agar dapat hidup sehat, produktif dan sejahtera. Sistem Jaminan Sosial Nasional ini telah diundangkan sejak diundangkannya UU No. 40 Tahun 2014 oleh Pemerintah Indonesia.

Khususnya BPJS Tembilahan, riak masalah penyelenggaraan dan pelayanan kepada masyarakat masih saja terjadi. Hingga saat ini sebagian besar masyarakat, terutama yang bermukim di wilayah perdesaan belum dan bahkan tidak mengetahui tentang subtansi program jaminan sosial termasuk prosedur mendapatkan pelayanan kesehatan. Bahkan masih ada keluhan peserta tentang pelayanan kesehatan yang tidak sesuai.

Hal tersebut ditanggapi oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Inhil, Muammar Armain, S.Sos.I., M.Si Karena institusi BPJS adalah institusi publik bentukan pemerintah yang mandiri dalam bertindak, hal ini merupakan tanggung jawab penyelenggara (BPJS) untuk melakukan sosialisasi program Jaminan Kesehatan kepada masyarakat.

“Untuk memperkuat informasi tentang program jaminan sosial kepada masyarakat, harusnya BPJS perlu melakukan perencanaan informasi publik yang mudah dicapai dan perlu disampaikan ke masyarakat luas”

“Seperti iuran Peserta BPJS pensiunan PNS dengan jelas melakukan iuran konsisten setiap bulan, ketika hendak berobat tidak dapat digunakan, peserta/masyarakat yang mereka tahu hanya membayar saja, namun ketika mereka meminta haknya tidak dapat diperoleh dengan alasan peserta tidak melapor.”

“Jangan persulit masyarakat! mereka tidak tau regulasi seperti itu, tau sudah pasti dipenuhi agar tidak ada kendala di kemudian hari. Seharusnya hal tersebut disampaikan kepada masyarakat dalam bentuk sosialisasi oleh pihak BPJS Tembilahan, jangan diam saja!.”ungkapnya dengan kesal

Kemandirian itu perlu ditunjuk sebagai inisiatif sosialisasi dari BPJS Tembilahan sebagai bagian dari tugas dan kewenangan yang diberikan Negara.

“Dan bahkan banyak temuan kami di lapangan. bahwa, peserta BPJS baik yang PBI maupun pensiunan sebagai peserta ketika menggunakannya. ternyata non aktif, inilah yang selalu jadi permasalahan”jelasnya

“Jika sosialisasi itu sulit dilakukan, minimal edukasi masyarakat Inhil ini melalui media sosial. Agar apa, ketika masyarakat yang ingin berobat tidak ada kendala karena peserta memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan itu.” tutupnya dengan tegas

Sebagai tugas dan tugas yang diberikan negara tidak hanya mengharapkan pihak luar termasuk institusi pemerintah lainnya untuk mengundang, meminta, atau bahkan menunggu. tidak boleh lagi menunggu untuk berbuat harusnya mengajak untuk berbuat. (*)