Paripurna DPRD Siak, Banggar Minta Pemkab Siak Segera Menindaklanjuti Rekomendasi BPK RI Terkait LKPD 2022.

Senin, 24 Juli 2023

SIAK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak meminta kepada Pemkab Siak untuk segera menindak lanjuti rekomendasi BPK RI Perwakilan Riau terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Siak 2022.


Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar), Mutarom dalam Laporannya pada Rapat Paripurna DPRD Siak, Senin (24/7/2023) menyampaikan, DPRD Siak mengapresiasi Pemkab Siak yang masih dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangannya yang ke- (12) dua belas tahun berturut-turut, namun demikian, karena dalam pemeriksaan atas laporan keuangan, BPK mengungkapkan adanya permasalahan-permasalahan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, maka harus segera ditindaklanjuti.


“Hasil Pemeriksaan BPK selain disampaikan kepada DPRD, juga disampaikan kepada Bupati untuk segera ditindaklanjuti dan digunakan sebagai bahan perbaikan, peningkatan kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah.”, tegasnya.


Dijelasakannya,rekomendasi BPK yang harus segera ditindaklanjuti Pemkab Siak diantaranya adalah:


Kabupaten Siak dalam pengelolaan anggaran belanja belum sepenuhnya memadai, sehingga terjadi pelampauan realisasi anggaran serta kurang dan lebih saji realisasi anggaran pada akun belanja modal dan belanja barang dan jasa dalam laporan realisasi anggaran tahun 2022; dan

Pelaksanaan enam paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada empat perangkat daerah belum sepenuhnya sesuai ketentuan kontrak, sehingga terjadi kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp515.512.954,57.

Masih terdapat beberapa temuan dari LHP BPK dalam hal perjalanan dinas ganda, belanja jasa konsultansi tenaga ahli tumpang tindih, kelebihan gaji, denda pajak kendaraan bermotor, dan lain-lain.


Berdasarkan pada uraian di atas, Badan Anggaran merekomendasikan agar perangkat daerah terkait untuk segera menindaklanjuti hasil temuan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tandasanya.


Berdasarkan ketentuan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, imbuhnya, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.


Atas hal tersebut, Pemkab Siak melalui Wakil Bupati, Husni Merza, menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK RI Perwakilan Riau.


“Saran, pendapat dan masukan, dari DPRD Siak kami terima dengan komitmen untuk menindaklanjutinya dengan sebaik-baiknya”, ujar Husni.


Husni juga menyampaikan ucapan terimakasihnya atas telah disetujuinya Ranperda kabupaten siak tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Siak tahun anggaran 2022 pada Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Siak,Fairus tersebut. (Inf/Dd)