Tersangka BS, RNS, dan AH Diamankan Dalam Perkara Korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (DOK) di Kabupaten Kaur

Sabtu, 29 Juli 2023

Jakarta - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil mengamankan 3 buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu.


Identitas 3 (tiga) buronan yang diamankan pada Jumat kemarin (28/7/ 2023) sekitar pukul 20:00 WIB dan bertempat di Reddoors Blue Pacific, Jl. Sultan Hasanudin No.43 RT 02/ RW 02, Melawai, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yaitu: 


Nama lengkap : BSS


Tempat lahir : Mambang Muda


Umur/tanggal lahir : 47 tahun / 10 Desember 1975


Jenis kelamin : Laki-laki


Kewarganegaraan : Indonesia


Tempat tinggal : Desa Tolan Kampung Rakyat, Sumatera Utara


Agama : Islam


Nama lengkap : RNS


Tempat lahir : Manna, Sumatera Utara


Umur/tanggal lahir : 41 tahun / 01 April 1982


Jenis kelamin : Laki-laki


Kewarganegaraan : Indonesia


Tempat tinggal : Sei Rotan, Sumatera Utara


Agama : Islam


Nama lengkap : AH


Tempat lahir : Medan, Sumatera Utara


Umur/tanggal lahir : 58 tahun / 19 Januari 1965


Jenis kelamin : Laki-laki


Kewarganegaraan : Indonesia


Tempat tinggal : Bojong Kulur, Jawa Barat


Agama : Islam


Berdasarkan siaran pers yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.,MH,  adapun BSS, RNS, dan AH diamankan dalam kapasitasnya sebagai saksi yang akan diperiksa untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Tersangka karena menghalang-halangi penyidikan.


Ketiganya diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kaur dalam proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) terhadap 16 Kepala Puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022., Ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana Sabtu ( 28/7/2023).


Dalam perkara tersebut sambung Kapuspenkum, BSS, RNS, dan AH mengaku-ngaku sebagai pejabat Kejaksaan yang dapat membantu menyelesaikan penanganan perkara 16 Kepala Puskesmas dengan meminta sejumlah uang yang nilainya terkumpul sekitar Rp600.000.000.


Lalu, ketika dipanggil secara patut oleh penyidik Kejaksaan Kaur, ketiganya tidak mengindahkan panggilan tersebut. 


Saat diamankan, BSS, RNS, dan AH bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kaur, pungkas Ketut.


Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Suhend)