Bupati HM Wardan Menyampaikan Arahannya
GEMILANGPOS.COM - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan meresmikan secara langsung Gedung Kantor Desa Tanjung Raja, di Kantor Desa Tanjung Raja, Kecamatan Kateman, sabtu (02/09/2023).
Turut hadir dalam kesempatan ini, beberapa kepala OPD, ketua TP-PKK Inhil, Camat beserta unsur Forkopincam, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta masyarakat dan undangan lainnya.
Prosesi peresmian ditandai dengan pengguntingan pita dan penandatangan prasasti oleh Bupati Wardan dengan disaksikan oleh masyarakat Desa Tanjung Raja.
Bupati Wardan dalam sambutannya mengatakan, dengan dibangunnya kantor desa yang merupakan pusat pemerintahan desa tanjung raja ini dapat memberikan banyak manfaat, diantaranya memberi kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan urusan yang berkaitan dengan administrasi.
"Saya berharap dengan diresmikannya Kantor Desa ini dapat meningkatkan semangat dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, serta peliharalah kantor ini sebaik-baiknya, sehingga kedepan dapat terus digunakan khususnya dalam upaya membangun desa tanjung raja," ujar Bupati.
Selain meresmikan kantor Desa Tanjung Raja, ditempat yang sama Bupati Wardan juga menyerahkan Nomor Induk Kepala Desa (NIKD) dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) kepada kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kecamatan Kateman.
Dihadapan kepala desa dan perangkat desa yang hadir, Bupati Wardan menyampaikan bahwa selain untuk menginventarisir jumlah dan data perangkat desa, pemberian NIKD dan NIPD juga bertujuan untuk memberikan kepastian status dan memudahkan pengawasan perangkat desa yang ada.
"Harapannya dengan penerbitan NIKD dan NIPD ini dapat memberikan jaminan kepada keberlanjutan pemerintah desa / perangkat desa serta meningkatkan pelayan publik agar lebih optimal", pungkas bupati.