Poto Bersama Usai Kegiatan
GEMILANGPOS.COM - Dalam upaya pendalaman materi tentang Peraturan daerah terkait pajak dan retribusi daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, Pansus A DPRD Siak kunjungi Badan Pendapantan Daerah (BAPENDA), dan DPRD Kampar.
Rombongan Pansus A yang terdiri dari Ir l Miduk Gurning, Zulkifli S Sos M Si, Paramanda Pakpahan SH, Rakip, Zulfaini SM, Awalludin, dan Nelson Manalu di sambut dan diterima Oleh Saudara Andrie Selaku Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan, pada kesempatan ini Pansus A DPRD Siak fokus terhadap trik atau cara agar Masyarakat, Koperasi maupun perusahaan mau membayar Pajak yang telah di bebankan Kepada mereka, baik pajak yang akan jatuh tempo, maupun pajak yang telah terlambat atau telah di kenakan sangsi/denda.
Adapun beberapa terobosan yang di lakukan oleh Pemda Kampar melalui BAPENDA dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pajak salah satunya dengan membuat aplikasi yang bernama "BATOBO" yang memiliki arti Kerjasama dalam bahasa kampar, fungsi aplikasi ini yakni bersama-sama masyarakat untuk lakukan pengawasan Pajak Daerah, selain itu aplikasi ini juga berguna untuk mengawasi potensi potensi dan kebocoran PAD di Kampar, Terkhusus untuk PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) BAPENDA Kampar menunjuk Petugas Untuk melakukan pungutan langsung dan memberikan Upah/bayaran Sesuai dengan standar dan aturan yang berlaku, dan ini sangat efektif untuk di lakukan.
Terkhusus untuk wajib pajak yang telah dikenakan Saksi, ada beberapa langkah yang di lakukan oleh Bapenda Kampar antara lain, melakukan penghapusan saksi atau denda, dan untuk tunggakan Pajak yang besar Bapenda Kampar melakukan kerja sama dengan Pihak Penegak Hukum seperti Kejaksaan.
Adapun pertemuan ke dua PANSUS A DPRD Siak yang di laksanakan di DPRD Kampar diterima Oleh Pitra selaku Kasubbag Humas dan Protokoler Sekretariat DPRD Kampar, pertemuan di lakukan di ruangan Rapat Banmus DPRD Kampar, dalam pertemuan ini pendalaman materi lebih membahas tentang teknis dan tata cara dalam perumusan Perda pajak dan retribusi agar Perda ini bisa Efektif, serta tidak melemahkan Perda yang telah dibuat sebelumnya.
Kunjungan Pansus A yang di lakukan di dua tempat yang berbeda ini di dampingi oleh Dra Hj Rahmawita Qurniawati (Kabag Persidangan dan Risalah), Eliza S Sos (Perancang Peraturan Perundang-undangan), Diana (Pengadministrasi Risalah) , Susanti ( Pengadministrasi Risalah).