SIAK - Dalam
proses sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Pemerintah Pusat menggandeng
Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kepolisian Daerah seluruh Indonesia untuk turut
menyosialisasikan kepada masyarakat di daerahnya masing-masing. Pasalnya, Pemda
bersama Kepolisian Daerah merupakan entitas pemerintahan yang terdekat dengan
masyarakat.
Dalam upaya itu, hari ini Selasa (27/10/2020), Pelaksana Jabatan
Sementara (Pjs) Bupati Siak,Indra Agus Lukman bersama Wakapolda Riau Tabana
Bangun dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Jonli,
melaksanakan giat sosialisasi implementasi Undang-Undang Cipta Kerja klaster
ketenagakerjaan di lingkungan PT.Indah Kiat Pulp And Paper.
Saat menyampaikan sambutannya, Pjs.Bupati Siak mengungkapkan,
keberadaan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 11 klaster ini memiliki tujuan
utama untuk mengefektifkan dan menyederhanakan tumpang tindih regulasi dalam
mempermudah masyarakat untuk berusaha .
"Undang-undang Cipta Kerja ini sangat urgen keberadaannya,salah
satunya untuk mengefektifkan dan menyederhanakan tumpang tindih regulasi antar
daerah sehingga mempermudah masyarakat untuk berusaha. Hal ini akan mempermudah
terciptanya lapangan kerja sebab masyarakat yang tidak atau belum bekerja
semakin bertambah dari hari ke hari," kata Indra.
Dicontohkannya, mengenai pendirian Usaha Mikro dan Kecil (UMK) cukup
dengan perizinan yang sederhana saja, dan bagi UMK juga disediakan dana
pemberdayaan, pelayanan hukum, dan pengadaan barang jasa khusus dari produk
UMK.
“Ditambah dengan kemudahan berusaha yang terkait kehalalan produk,
pengusaha tinggal mengajukan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
(BPJPH), dan sertifikat halalnya bisa diperoleh selama 14 hari sejak
pendaftaran, selain itu bisa mendaftar di PTN atau PTS yang bekerja sama dengan
pemerintah. Sertifikasi halal untuk UMK sendiri disubsidi pemerintah, kemudian
Ormas Islam juga dapat berperan dengan menyediakan auditor halal,” jelasnya
Sementara itu,tentang Klaster ketenagakerjaan, Indra mengatakan bahwa
Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tetap ada dan
ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota. Secara umum, para pengusaha
dilarang mengurangi atau menurunkan upah daripada UMP yang telah ditetapkan
tersebut. Sedangkan, bagi UMK berlaku upah yang menjadi kesepakatan antara
pengusaha dan pekerja, dan harus ada batas minimal kesepakatan upah.
“Upah minimum berlaku untuk pekerja baru dan masa kerjanya di bawah 1
tahun, sementara jika masa kerjanya sudah lebih dari itu harus mengikuti skala
struktur dan upah bagi masing-masing perusahaan,hal ini perlu kita pahami
bersama", terangnya.
Pihaknya juga menegaskan, bahwa pemerintah tetap akan memastikan bahwa
pesangon sudah menjadi hak dan harus diterima oleh pekerja/buruh. Selain itu,
juga ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK, dan
ini adalah skema baru terkait jaminan sosial tenaga kerja yang tidak mengurangi
jaminan sosial yang sudah ada sebelumnya.
Lebih lanjut Indra menjelaskan,untuk proses pembahasan Rancangan
Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan dari UU Cipta Kerja, Ia menuturkan
bahwa prosesnya akan dilakukan secara terbuka dengan mengikutsertakan
perwakilan dari Forum Tripartit Nasional (FTN) dan Daerah.
“Di luar FTN, pemerintah juga membuka diri kepada akademisi, praktisi
hukum dan tenaga kerja, untuk menerima masukan untuk RPP ini. Kami,bupati
dan walikota boleh memberi masukan,dan terkait UU Cipta Kerja ini nanti akan
dijelaskan secara mendalam oleh pak Jonli," imbuhnya.
Sementara itu,Wakapolda Riau dalam sambutannya menyebutkan bahwa acara
kali ini untuk memberikan bahan atau materi tentang UU Cipta Kerja kepada
masyarakat.
“Jadi ada amunisi untuk menentukan sikap juga langkah-langkah proaktif
dalam membangun kesadaran berbangsa pada masyarakat. Hal ini akan bisa menjaga
stabilitas di masing-masing daerah. Hari ini kita bersama untuk memahami
substansi dan teknis UU Cipta Kerja yang secara khusus nanti akan dijelaskan
oleh Pak Kadis (Jonli:Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi
Riau),” tuturnya.
Tabana Bangun kemudian berharap agar pelaksanaan sosialisasi ini dapat
mewujudkan persamaan persepsi dalam merespon UU Cipta Kerja, terutama dalam
pelaksanaannya tetap mengedepankan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Saya mengajak kepada kita semua,mari kegiatan ini kita jadikan
ajang untuk menyamakan persepsi terhadap UU Cipta Kerja,dimana dalam
pelaksanaannya kita wajib menjaga Khamtibmas. Saya juga menghimbau,dalam
menyambut libur bersama kali ini agar segenap karyawan IKPP untuk tidak keluar
daerah. Mari kita libur di rumah dan daerah masing-masing agar covid-19 dapat
segera kita atasi," pungkasnya.
Dengan diawali kumandang lagu Indonesia Raya, giat sosialisasi ini
secara khidmat berjalan,dan dengan penerapan protokol kesehatan secara
ketat.Juga dihadiri oleh Unsur Forkopimda Kabupaten Siak, Camat beserta Upika
Kecamatan Tualang,Pimpinan beserta karyawan PT.IKPP.***