GEMILANGPOS. COM Pekanbaru - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Kompol Yuhanies Chaniago. Vonis itu lebih rendah daripada menuntut menuntut umum, yakni 6 tahun penjara.
Dilihat detikcom di situs SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (17/12/2021), Yuhanies divonis bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan membuat Yuhanies bin Husein Yusuf terbukti secara sah dan yakin bersalah melakukan tindak pidana Narkotika bagi diri sendiri. Menjatuhkan pidana terhadap oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ucap mejelis dalam putusan.
Hakim menyatakan masa penahanan dan penahanan yang telah dilakukan dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan. Termasuk sudah tetap ditahan. Humas PN Pekanbaru Tommy Manik mengatakan putusan itu diketuk pada Kamis (16/12).
"Sudah putus, kemarin putusannya sesuai dengan yang tercantum di SIPP," kata Tommy.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Kompol Yuhanies dihukum 6 tahun penjara. Yuhanies dinilai bersalah nyabu di belakang rumah dinas Wakil Gubernur Riau.
Dari situs SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (25/11), Yuhanies dinilai melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yuhanies dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," ujar JPU.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kasus-kasus ini terjadi pada 1 April 2021. Dia didakwa melakukan narkoba bersama jenis sabu M Rizky Khadafi, Tarmizi, dan Ahmad Iskandar. Ketiganya terlibat dalam terpisah.
"Bahwa pada hari Kamis, tanggal 1 April 2021, sekira pukul 19.30 WIB, telah viral di media sosial dalam video ada seorang laki-laki di dalam mobil Honda Jazz warna hitam BM-1180-CL sedang menggunakan narkoba jenis sabu yang berhenti direkam oleh CCTV di belakang rumah Dinas Wakil Gubernur, Jalan Bintara, Kota Pekanbaru," ujar jaksa dalam dakwaannya.***