Gemilangpos.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.
Penetapan tersangka diumumkan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (16/4/2026), hanya enam hari setelah Hery resmi dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031.
Menurut Kejagung, Hery diduga terlibat dalam pengaturan laporan hasil pemeriksaan terkait sejumlah perusahaan tambang nikel saat masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026.
Penyidik menduga Hery menerima sejumlah uang dari salah satu perusahaan, yakni PT TSHI, guna membantu perusahaan tersebut dalam persoalan perhitungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) di sektor pertambangan.
Hery diamankan oleh tim penyidik pada Rabu malam (15/4/2026) di kediamannya di Jakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, ia kemudian dibawa ke Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Pada Kamis siang sekitar pukul 11.19 WIB, Hery terlihat keluar dari Gedung Jampidsus dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol sebelum digiring menuju mobil tahanan.
Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap Hery untuk 20 hari ke depan.
Ia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Selama proses penggiringan, Hery tampak memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan kepada awak media yang menunggu di lokasi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena Hery baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI pada 10 April 2026, sehingga penetapan tersangka terjadi hanya dalam hitungan hari setelah menjabat.