Logo GemilangPos.com

Pj Bupati Inhil Dinilai Langgar UU, Jika Tetap Lakukan Pengadaan Pendamping

Pj Bupati Inhil Dinilai Langgar UU, Jika Tetap Lakukan Pengadaan Pendamping
Pemerhati hukum Romi Noverlis, S.Pd., S.H., M.H

GEMILANGPOS.COM, IINHIL - Pemerhati hukum Romi Noverlis, S.Pd., S.H., M.H. menilai, Penjabat Bupati Indragiri Hilir (Inhil) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) melanggar Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Jika tetap melakukan pengadaan/rekrutmen tenaga Pendamping pada program Desa Maju Inhil Jaya Plus terintegrasi (DMIJ Plus Terintegrasi) besutan Bupati dua Periode HM. Wardan, MP

Pada pasal 65 nomor 3 itu sudah di jelaskan bahwa pejabat pembina dan pejabat lain sebagaimana di maksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN yang mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan.

Kemudian pada pasal 66 menjelaskan bahwa pegawai non-ASN atau nama lainya wajib di selesaikan penataannya paling lambat pada Desember 2024, dan sejak undang - undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.

"Bisa kita telaah pada pasal 66 tersebut maka pengadaan tenaga pendamping DMIJ Plus terintegrasi juga melanggar undang-undang Republik Indonesia" jelas Romi Noverlis yang juga seorang Advokat itu.

"Kemudian penataannya paling lambat pada Desember 2024. Maka jika tetap melakukan pengadaan pada awal tahun 2024 ini dinilai melanggar undang-undang. Apalagi penerimaan honor kontrak yang bersumber dari APBD inhil dan pembayarannya melalui dinas PMD" pungkas Romi Noverlis.***

#Hukum

Index

Berita Pilihan

Index

Berita Lainnya

Index