SIAK - Setelah melantik
Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, H Arfan Usman MSi, Bupati Siak Alfedri juga
melantik Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Sosial
dan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak.
Pelantikan di ruangan Siak Sri Indrapura
Room, Selasa (8/9/2020) pagi itu dihadiri oleh dihadiri oleh seluruh
Forkompinda Siak, Ketua DPRD Siak, Asisten di lingkup Setdakab Siak, Kepala OPD
di lingkup Pemkab Siak, Camat se Kabupaten Siak, sejumlah pimpinan Bank dan
perusahaan di Kabupaten Siak serta tokoh masyarakat.
Sebelum dilantik sebagai Kepala Disdukcapil Siak, Hasmizal menjabat sebagai
Kepala Badan Kesbangpol Siak. Surat keputusan ditetapkannya Hasmizal
sebagai Kadisdukcapil oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito
Karnavian pada 11 Agustus 2020 di Jakarta.
Selanjutnya, Muzamil setelah lama manjabat Sekretaris Badan Keuangan Daerah
Siak, kini dipercaya memimpin instansi tersebut menggantikan Syaharuddin yang
sudah memasuki masa purna bakti.
Sedangkan Wan Idris, dari sekretaris Dinas Sosial kabupaten Siak dilantik
menjadi Kepala Dinas Sosial Siak. Sebelumnya Dinas Sosial dipimpin oleh pejabat
sementara, Rubiaty.
Bupati Siak, Alfedri dalam kesempatan yang sama menyebutkan Pimpinan OPD yang
baru saja dilantik ini sudah sesuai aturan yang berlaku.
Alfedri menjelaskan pada masa durasi Pilkada ini, enam bulan sebelum penetapan
calon dan juga nanti 6 bulan setelah dilantik, tidak dibolehkan melantik
pejabat, kecuali jabatan yang kosong.
"Jadi hanya yang jabatan kosong saja yang boleh dilantik pejabatnya. Agar
pelayanan tetap berjalan dengan baik. Kalau ada digeser-geser yang lain,
ini akan meninggalkan jabatan sebelumnya, prosesnya panjang lagi untuk
pengisian jabatan yang ditinggalkan," kata Bupati. (Adv)