Gemilangpos.com - Setelah
melantik Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, H Arfan Usman MSi, Bupati Siak
Alfedri juga melantik Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala
Dinas Sosial dan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak.
Pelantikan di ruangan Siak Sri Indrapura
Room, Selasa (8/9/2020) pagi itu dihadiri oleh dihadiri oleh seluruh
Forkompinda Siak, Ketua DPRD Siak, Asisten di lingkup Setdakab Siak, Kepala OPD
di lingkup Pemkab Siak, Camat se Kabupaten Siak, sejumlah pimpinan Bank dan
perusahaan di Kabupaten Siak serta tokoh masyarakat.
Sebelum dilantik sebagai Kepala
Disdukcapil Siak, Hasmizal menjabat sebagai Kepala Badan Kesbangpol Siak. Surat
keputusan ditetapkannya Hasmizal sebagai Kadisdukcapil oleh Menteri Dalam
Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 11 Agustus 2020 di Jakarta.
Selanjutnya, Muzamil setelah lama manjabat
Sekretaris Badan Keuangan Daerah Siak, kini dipercaya memimpin instansi
tersebut menggantikan Syaharuddin yang sudah memasuki masa purna bakti.
Sedangkan Wan Idris, dari sekretaris Dinas
Sosial kabupaten Siak dilantik menjadi Kepala Dinas Sosial Siak. Sebelumnya
Dinas Sosial dipimpin oleh pejabat sementara, Rubiaty.
Bupati Siak, Alfedri dalam kesempatan yang
sama menyebutkan Pimpinan OPD yang baru saja dilantik ini sudah sesuai aturan
yang berlaku.
Alfedri menjelaskan pada masa durasi
Pilkada ini, enam bulan sebelum penetapan calon dan juga nanti 6 bulan setelah
dilantik, tidak dibolehkan melantik pejabat, kecuali jabatan yang kosong.
“Jadi hanya yang jabatan kosong saja yang
boleh dilantik pejabatnya. Agar pelayanan tetap berjalan dengan baik. Kalau ada
digeser-geser yang lain, ini akan meninggalkan jabatan sebelumnya, prosesnya
panjang lagi untuk pengisian jabatan yang ditinggalkan,” kata Bupati. (INF)