GEMILANGPOS.COM - Bikin Geleng kepala, Bak Pagar makan tanaman, inilah istilah yang cocok disematkan pada tiga pria ini. R (29) A (34) dan AP (26) adalah karyawan yang harusnya menjaga aset perusahaan. Tapi yang terjadi malah sebaliknya, mereka bertiga sepakat mencuri barang ditempatnya bekerja.
Yang mereka sikat adalah baterai Tower Telkomsel di Jalan Propinsi RT 04 Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inhil. Peristiwa itu terjadi pada Rabu 26 Mei 2021.
Awalnya baterai Tower Telkomsel yang di sana berjumlah 16 blok, namun pada saat ada pemeriksaan baterai hanya tinggal 4 blok saja.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK M Hum melalui Paur Humas Ipda Esra, SH mengatakan bahwa hilangnya baterai diketahui saat petugas piket melakukan pengecekan.
"Saat sudah berada didalam menara, petugas melihat baterai menara 100 Ah yang sebelumnya beroperasi 16 blok kini hanya tinggal 4 blok saja, dan 12 bloknya lagi hilang," jelasnya.
Ipda Esra mengatakan, setelah berkoordinasi dengan penjagaan menara, diketahui ada 4 kali tim yang masuk ke menara, salah satunya adalah R (29) yang merupakan Karyawan PT Tara Telco.
"Hilangnya baterai menara itu lalu dilaporkan ke manajer perusahaan, dan dilanjutkan melapor ke Polsek Tempuling. Setelah mendapatkan laporan, Kapolsek lalu memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penyelidikan,"kata Kanit.
Para pelaku akhirnya berhasil diamankan yakni R (29), A (34) dan AP (26) yang merupakan pegawai perusahaan itu sendiri.
"Dari pengakuan para pelaku, mereka melakukan pencurian baterai tower, pada Jum'at (2/4) sore dan baterai itu dijual setelah mereka berhasil mencuri," sebutnya.
Selain para pelaku, barang-barang yang diamankan berupa kunci pas ukuran T.
"Para pelaku dikenai pasal 363 KUH. Pidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun," terangnya.***