Logo GemilangPos.com

Curi Mesin Kapal dan Solar, Polsek Panipahan Amankan Anak di Bawah Umur

Curi Mesin Kapal dan Solar, Polsek Panipahan Amankan Anak di Bawah Umur
Pelaku diamankan di Polsek Panipahan
Curi Mesin Kapal dan Solar, Polsek Panipahan Amankan Anak di Bawah Umur

Panipahan.

Curi mesin Kapal TS 50 dan minyak solar, seorang anak lelaki dibawah umur 
berinisial R (16 tahun)
terpaksa diamankan Polsek Panipahan Polres Rohil, Selasa (22/6/2021) Pukul 09.00 WIB.

Mesin dan minyak solar milik korban SN (40 tahun) yang berada di dalam dok kapal korban yang tertambat di pinggiran aliran sungai perairan Panipahan. Diakui pelaki dicurinya  pada Jumat (18/6/2021) Pukul 05.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,S.H. S.I K melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,S.H. membenarkan adanya Laporan Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Oleh Anak Dibawah Umur di Wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Panipahan tersebut.

"Mulanya Pelapor ( korban SN ) sedang berada dirumahnya, kemudian ia ditemui saksi, bahwa mesin kapal Jenis TS 50 yang berada didalam dok kapal milik Pelapor telah hilang, kemudian mereka langsung melakukan pengecekan kedalam kapalnya. Setelah dilakukan pengecekan Pelapor melihat Mesin Kapal jenis TS 50 dan minyak solar sebanyak 2 drum milik Pelapor tersebut sudah tidak ada lagi. Merasa dirugikan ditaksir Rp 3800.000.- sehingga pelapor membuat laporan Polisi ke Polsek Panipahan Polres Rohil" jelasnya.

Sehubungan laporan tersebut, Kapolsek Panipahan IPTU Boy Setiawan,S.AP, memerintahkan Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Panipahan BRIPKA Parlindungan Siregar dan Tim Opsnal Polsek Panipahan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPTU Mujiono untuk melaksanakan penyelidikan.

Dalam penyelidikan ini mereka melihat seorang laki-laki yang mencurigakan yang sedang berada dibawah kolong rumah masyarakat. Kemudian Bhabinkamtibmas memanggilnya dan menyuruhnya untuk mendekat, lalu setelah berdekatan, Bhabinkamtibmas bersama dengan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPTU Mujiono melakukan interogasi.

Hasil interogasi, Pelaku mengaku hendak mencuri namun belum sempat melakukan perbuatannya dan Pelaku mengaku telah melakukan Pencurian sebanyak 7 kali dibeberapa tempat yang berbeda bersama dengan rekan pelaku lainnya, yang diketahui bernama Bambang alias Bembeng (DPO) yang mana salah satu tempat yang kedua orang pelaku tersebut pernah melakukan Pencurian adalah Mesin Kapal dan Minyak Solar dari dalam Kapal milik Pelapor.

Menurut pengakuan pelaku bahwa mesin hasil curian dijual kepada along-along yang dijumpai dijalan, yang pelaku tidak kenal seharga Rp.450.000.-.Dan Minyak hasil curian juga dijual kepada along along yang berbeda seharga Rp.300.000.-, hasil dari penjualan tersebut total Rp.750.000.

 "Bambang alias Bembeng (DPO) mendapat bagian Rp.250.000.-,sedangkan pelaku mendapat Rp.500.000.-Selanjutnya Pelaku yang berinisial R di bawa ke Polsek Panipahan guna Proses penyidikan lebih lanjut" jelas AKP Juliandi SH, lagi.

Barang bukti turut diamankan 1 utas kalung warna kuning keemasan dan 1 helai Baju lengan pendek warna pink merk "HURLEY". 

"Tes urine tersangka negatif Metaphetamine. Dan  Polisi akan melakukan langkah - langkah seperti mendatangi TKP, mencatat dan memeriksa saksi serta mencari barang bukti yang berkaitan dengan Tindak Pidana yang disangkakan Pasal 363 Ayat 2 K.U.H.Pidana, ini." Ujarnya. (DRA)

Berita Pilihan

Index

Berita Lainnya

Index