GemilangPos.com-Dapat keritikan dari GGUMP kota pekanbaru, Mahyudin beri klarifikasi terhadap penindakan gepeng.
Sempat viral, Peberitaan menjamurnya gepeng disejumlah titik kota pekanbaru, beberapa hari yang lalu sepat menuai perhatian publik semakin hari semakin marak terkesan dibiarkan tanpa penindakan.
Mahyudin, Kadis Dinas sosial Kota Pekanbaru memberi klarifikasi terhadap pernyataan yang dilotarkan ketua GGUMP kota pekanbaru, Teva Iris, di sejumlah media pada saat itu.
Dengan Pernyataan ketua GGUMP kota pekanbaru, menjamurnya Gepeng disejumlah titik kota pekanbaru juga banyak yang terlibat anak dibawah umur, hal ini seolah - olah terkesan dibiarkan, tanpa ada tindakan oleh dinas Sosial melakuan tindakan melalui satgas, kemudian memberikan arahan juga sangsi kepada gepeng atau pengemis.
Pernyataan tersebut dibantah oleh kadis dinas sosial kota pekanbaru, mahyudin, melalui WA memberikan klarifikasi kepada ketua GGUMP kota pekanbaru teva iris.
"ini sudah berkali-kali di tertibkan, sesuai dengan perda no 12 tahun 2008 ttg ketertiban sosial dinsos tidak punya kewenangan untuk menertibkan tapi satpol pp dan kepolisian, maka salah satu alasan kami ingin merevisi perda tersebut.
"kedua adanya pergeseran waktu mereka turun ke sore sampai malam, makanya kami ingin bentuk satgas pelayanan PMKS gepeng dan anak jalanan penertiban itu harus rutin dan konsisten bila bisa 24 jam ada turun terus, yg ketiga dalam perda dilarang memberi sumbangan dalam bentuk apapun di jalan ini denda sampai 50 juta bahkan pidana.
"ini perlu advokasi terus kemasyarakat dan rencana revisi perda akan kita masukkan tilang bagi pengendara yg memberi sumbangan dgn memanfaatkan cctv dan rencana lain" tutur Kadis sosial Kota Pekanbaru pada Jumat (07/08/2020)
Ditambah mahyudi, Sama dengan komisi 3 solusinya tidak masuk akal tutupnya.(Rz)