Logo GemilangPos.com

Duh, Pekerja Pelindungan Anak Ini, Jadi Tersangka Pemerkosa ABG

Duh, Pekerja Pelindungan Anak Ini, Jadi Tersangka Pemerkosa ABG
Foto Ilustrasi
Jakarta, GemilangPos.com|Polisi menetapkan pekerja Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur berinisial DA sebagai tersangka. DA diduga sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap gadis ABG berusia 13 tahun.

Dilansir dari detik.com, Rabu (8/7/2020), Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, terlapor atau DA sudah dipastikan dari hasil gelar, diduga sebagai pelaku alias tersangka.

Pihak kepolisian telah mengantongi alat bukti atas kejahatan DA. Sejauh ini telah ada 8 saksi juga yang diperiksa Polda Lampung.

"Alat bukti dan barang bukti sudah mendukung, termasuk keterangan saksi dan saksi korban," ujar Kombes Pandra.

Dia mengatakan penyidik secara profesional akan melayangkan surat panggilan kepada DA. Diharapkan DA bersikap kooperatif.

"Upaya yang dilakukan, penyidik secara profesional akan melayangkan panggilan kepada tersangka. Kita berharap ada kerja sama yang baik dari pihak tersangka, keluarga, atau kerabatnya. Cuma nanti kalau panggilan kedua dan ketika kan teknis, walaupun kita tetap pastikan kejar," ujarnya.

Peristiwa ini berawal saat DA dilaporkan ke polisi karena diduga memperkosa N. Pelaku dengan inisial DA itu diduga memperkosa korban pada saat menjalani trauma healing.

Pandra mengatakan korban adalah seorang pelajar. Dia berada di P2TP2A Lampung Timur karena dicabuli olah sang paman pada Januari 2020. Namun, saat melakukan konseling itu, korban diduga diperkosa oleh DA.

"Secepatnya. Ini kan sekarang digelar, sesegera mungkin (pemanggilan-pemanggilan). Kita gerak cepat," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dimintai konfirmasi, pada Senin (6/7).

Kasus ini dikecam keras banyak pihak dan diminta untuk diusut tuntas. Bahkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga menilai pelaku bisa dikenai pemberatan hukuman berupa hukum kebiri.***

Berita Pilihan

Index

Berita Lainnya

Index