Gemilangpos.com - Peringatan HUT
ke-75 Kemerdekaan RI pada tahun ini akan dilaksanakan secara khidmad dan
sederhana di Kabupaten Siak dengan protokol kesehatan dalam era new normal.
Guna kelancaran pelaksanaan, Pejabat
Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Jamaluddin bersama Pimpinan OPD terkait
menggelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun
Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 tingkat Kabupaten Siak Tahun 2020, yang
dilaksanakan di Siak Sri Indrapura Meeting Room Kantor Bupati Siak, Jumat
(24/7/2020).
Dalam arahannya, Penjabat Sekda
menjelaskan bahwa peringatan HUT RI ke-75 tahun 2020 berbeda dengan tahun-tahun
sebelumnya. Hal tersebut kata dia menyesuaikan suasana new normal sehingga
dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Rapat ini berkaitan dengan pelaksanaan
HUT RI ke-75 Kabupaten Siak pada tanggal 17 Agustus nanti, dimana sesuai dengan
arahan Menteri Sekretaris Negara melalui Surat Edaran Nomor
B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.40/07/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Peringatan HUT
ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020 ini pelaksanaannya dengan menjalankan protokol
kesehatan,” kata dia.
Untuk itu lanjutnya, dalam pelaksanaannya
diwajibkan menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker,
meminimalisir terjadinya penumpukan peserta upacara.
Agenda rapat difokuskan untuk mendengarkan
masukan dari peserta rapat yang hadir terdiri dari Pimpinan OPD, terkait
pelaksanaan upacara HUT RI ke-75 yang khidmad, teratur, minimalis, dan sesuai
protokol kesehatan.
“Saya harap masukan dari Pimpinan OPD dan
para Kabag, Kasubbag agar pelaksanaan upacara HUT RI ke-75 Tingkat Kabupaten
Siak tahun ini dapat berjalan khidmad, tertib, minimalis, dan dengan penerapan
protokol kesehatan,” kata Jamal.
Hasil akhir rapat memutuskan pelaksanaan
upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-75 tahun ini di
Kabupaten Siak diaksanakan di halaman Kantor Bupati Siak untuk menghindari terjadinya
kerumunan masyarakat yang menyaksikan.
“Selain itu untuk Paskibraka hanya terdiri
dari tiga orang yaitu pengibar bendera dan dua pendamping. Untuk peserta
upacara kita putuskan hanya terdiri dari Pejabat Eselon II, III, dan IV yang
nantinya akan diatur sedemikian rupa agar jarak antar peserta upacara memenuhi
ketentuan satu meter,” kata dia.
Ia juga menjelaskan bahwa beberapa
kegiatan dalam menyemarakkan HUT Kemerdekaan RI akan ditiadakan sebagai upaya
mencegah penyebaran Covid-19.(Inf)