Rokan Hilir- Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Berhasil Melakukan Penyelamatan Potensi Kerugian Keuangan Negara Dalam Percepatan Pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 0% Atas Aset Perkebunan Nusantara IV Regional III.
Kronologis, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melalui Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah melakukan pendampingan hukum terhadap pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan BPHTB 0%
Pendampingan itu untuk Proyek Strategis Nasional atas Aset Perkebunan Nusantara IV Regional III seluas 7.208,63 Ha dan berhasil melalukan penyelamatan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 29.414.898.350, (dua puluh sembilan milyar empat ratus empat belas juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah).
Kajari Rokan Hilir Andi Adikawira Putera, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH., MH., menyampaikan kemdeia ini Selasa (29/10/2024) bahwa pada tanggal 25 September 2024 lalu, Jaksa Pengacara Negara telah memediasikan PT Perkebunan Nusantara IV Regional III dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Hal itu dalam rangka percepatan pengurusan BPHTB 0% atas Aset Perkebunan Nusantara IV Regional III seluas 7.208,63 Ha
Sebelumnya berdasarkan MoU antara Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dengan PT Perkebunan Nusantara IV Regional III, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melalui Jaksa Pengacara Negara siap untuk memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, Dan Pelayanan Hukum Di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.
Sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, Dan Pelayanan Hukum Di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.
Atas pencapaian tersebut pada tanggal 24 Oktober 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir beserta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usah menerima penghargaan serta apresiasi dari PT Perkebunan Nusantara IV Regional III yang telah memberikan bantuan dan pendampingan hukum sehingga dapat melalukan penyelamatan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp.29.414.898.350,- (dua puluh sembilan milyar empat ratus empat belas juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah, tutup Kasi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha (redaksi)