Pekanbaru- Rabu Tanggal 03 Juli 2024, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H pimpin rapat lintas sektoral guna Percepatan Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru - Rengat bersama Kanwil BPN Riau, Sekda Prov Riau, Sekdako Pekanbaru, Kejari Pekanbaru, Sekda Kab. Kampar, Kejari Kampar, Kepala BPN Pekanbaru, Kasubdit Pengadaan Tanah Kemen PUPR, Kasatker Pengadaan Tanah Wilayah I Kemen PUPR, PPK dan Project Director PT. HK ruas Pekanbaru - Rengat.
Rapat ini merupakan pengejawantahan Perintah Jaksa Agung Muda Intelijen terkait Pengamanan Pembangunan Strategis terhadap Percepatan Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru - Rengat (seksi lingkar Pekanbaru) yang dilaksanakan oleh PT. Hutama Karya (HK) tertanggal 10 Juni 2024 lalu.
Dalam gelaran rapat ini, masing-masing pihak menyampaikan beberapa kendala/hambatan faktual selama pelaksanaan pembangunan jalan tol utamanya terkait pengadaan tanah/ganti rugi/konsinyasi yang masih mengalami kendala sehingga terdapat potensi keterlambatan pengerjaan dari jadwal yang seharusnya.
Menanggapi permasalahan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H melalui Seksi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS)/Seksi D bidang Intelijen akan melakukan pemetaan AGHT, telaahan dan rekomendasi dalam rangka pengamanan dan percepatan progres pembangunan proyek dimaksud.
Jalan Tol Pekanbaru - Rengat merupakan integrasi dari Jalan Tol Lingkar Pekanbaru dengan Tol Trans Sumatera dengan potensi kompleksitas permasalahan yang cukup tinggi.
Selain membahas beberapa kendala berikut solusi teknis yang akan diambil, dalam rapat ini juga disusun rencana site visit yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
Bidang intelijen Kejati Riau terus berupaya melakukan langkah-langkah pengamanan terhadap pelaksanaan proyek tol ini dengan menekan berbagai potensi AGHT yang dapat menghambat suksesnya pembangunan Jalan Tol Pekanbaru - Rengat.
Rapat lintas sektoral guna Percepatan Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru - Rengat berlangsung aman, tertib, dan lancar.(Suhend)