Gemilangpos.com, SIAK - Dalam
undang-undang sudah diatur bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi publik
dengan atau tanpa diminta. Kecuali informasi yang sifatnya rahasia. Dalam
keterbukaan informasi publik ini, Pemerintah Kabupaten Siak berada di peringkat
ke-6 se Provinsi Riau.
Peringkat ke-6 dengan kualifikasi Cukup Informatif KI Award 2020 ini
disampaikan pada Malam Anugerah KIP Riau di Ballroom Hotel Grand Central, Kota
Pekanbaru, Kamis (12/11/2020) malam.
Pjs Bupati Siak Indra Agus Lukman langsung yang menerima penghargaan
tersebut langsung dari Gubernur Riau, Drs H Syamsuar. Ia bersyukur atas
prestasi yang diraih oleh kabupaten Siak, meski berada di posisi keenam.
"Alhamdulillah malam ini Kabupaten Siak meraih penghargaan pada KI
Award 2020, meskipun berada di posisi ke-6," ucap Indra.
Untuk kedepannya, kata Indra, Pemkab Siak akan terus berusaha dan
berbenah agar meraih penghargaan sebagai yang terbaik di Provinsi Riau.
Menurut dia, penghargaan tersebut atas partisipasi masyarakat di
Kabupaten Siak dalam mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik. Dan tentu
lanjutnya, hal ini menjadi motivasi untuk lebih meningkatkan keterbukaan
informasi di negeri istana.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana menjelaskan
transparansi Badan Publik menyelamatkam semua pihak baik dari jeratan hukum,
Mal-administrasi, dan membentuk tata kelola pemerintahan yang baik dan
dipercaya rakyat.
"Transparansi menyelamatkan dari jerat hukum, mal -administrasi,
dan tata kelola pemerintahan menjadi baik dan dipercaya rakyat. Kepercayaan
rakyat menjadikan pemerintahan kuat," jelas ketua Komisi Informasi pusat
itu. ***