Jambi - Konferprov (Konferensi Provinsi) PWI Jambi, disebut melanggar PD PRT (Peraturan Dasar Peraturan Rumah Tangga) PWI. Bahkan persiapan konferprov khusus pencalonan Ketua PWI, dinilai "ugal-ugalan" oleh Dewan Kehormatan PWI (DK PWI) Pusat.
Sekretaris DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo, kepada media mengatakan, kongres PWI di tingkat provinsi sama saja aturannya dengan tingkat pusat sampai kabupaten. Pelaksanaan konferprov mengacu pada PD PRT.
Khusus pemilihan Ketua PWI, tidak boleh menyimpang dan melanggar PD PRT. Atau malah tidak boleh menambah-nambahi aturan selain yang sudah ada di PD PRT.
"Itu secara prinsip harus dijangkau. Karena kita berorganisasi, jadi semua ada aturannya," jelas Sekretaris DK PWI Pusat dihubungi melalui ponsel dan record, Rabu (20/7/2022) pagi.
Sasongko menambahkan, dalam PD PRT pasal 24 ayat 3, sudah dijelaskan persyaratann untuk maju sebagai Ketua PWI.
"Salah satu agenda(konfeprov)-nya kan pemilihan ketua. Jadi sudah jelas aturannya," jelas Mas Sasongko -sapaan akrab Sekretaris DK PWI Pusat.
Syarat pencalonan Ketua PWI antara lain; harus memiliki sertifikat kompetensi tingkat utama, minimal 3 tahun menjadi anggota biasa dan pernah menjadi pengurus di PWI.
"Tidak boleh ada persyaratan selain itu. Termasuk persyaratan setor uang. Itu juga persyaratan yang ditetapkan PD PRT, menurut saya itu sudah praktek 'ugal-ugalan'. Masak mau mencalonkan harus setor uang," tambahnya.
Selain itu Mas Sasongko menjelaskan, biaya konferensi masih jadi sekarang. Apapun resikonya, apapun tantangannya, harus diatasi.
Tidak boleh selalu dibebankan kepada calon dan sebagainya. Itu kan berarti bisa mendorong terjadinya politik uang yang selama ini justru kita soroti. Media pers ini banyak kegiatan politik di pilkada dan lain-lain, kok kita sendiri yang menyelenggarakannya, jelasnya.
Jadi lagi, saambungnya, tanggung jawab pelaksanaan konferensi, itu masih jadi tugas yang sekarang.
"Kita memahami sekarang ini mencari dana tidak gampang. Mungkin bisa disederhanakan penyelenggaraannya, bisa diefesienkan dan sebagainya.
Yang jelas tidak boleh membebankan itu kepada calon, itu jelas melanggar dari peraturan dasar. Dan tidak ada kelaziman apapun di organisasi kita praktek-praktek seperti itu. Maka saya sampai keluar, wah ini ugal-ugalan kalau begitu," tutupnya. (*)