Logo GemilangPos.com

Lawan Balik, KPK Beberkan Upaya Bupati Kuansing Nonaktif Hilangkan Jejak

Lawan Balik, KPK Beberkan Upaya Bupati Kuansing Nonaktif Hilangkan Jejak
Gedung KPK

GEMILANGPOS.COM Jakarta - KPK telah memberikan tanggapan terkait gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra (AP). KPK menyebut sebutan Andi Putra dilakukan karena hal-hal yang diingat oleh korban diri.

Penyerahan berkas tanggapan dilakukan tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).

"KPK menyatakan bahwa penangkapan tersangka Andi Putra oleh Tim KPK sebagai tangkap tangan dan salah satu upaya paksa, karena tersangka Andi Putra berusaha mencoba diri, di mana dengan sengaja mengganti nomor pelat kendaraannya dengan plat palsu, ketika tersangka SDR terlebih dahulu oleh tim KPK," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, hari ini.

Menurut KPK, Andi Putra juga berupaya menghilangkan jejak dengan menonaktifkan handphone-nya saat diikuti oleh tim KPK. Dugaan KPK, Andi Putra juga membeli handphone baru, Iphone XR 64 untuk berkomunikasi dengan ajudannya.

KPK pun optimistis majelis hakim akan menolak praperadilan Andi Putra. Jika praperadilan ditolak, KPK menyebut proses penyidikan kasus Andi Putra sah secara hukum.

"KPK optimis permohonan praperadilan yang dimaksud akan ditolak dan proses penyidikan maupun penahanan tersangka telah sah sesuai dengan Hukum Acara Pidana yang berlaku," sebut Ali Fikri.

Adapun sidang praperadilan Andi Putra selanjutnya akan digelar pada Rabu (22/12/2021). Agenda tersebut adalah pembuktian, baik oleh Pemohon (Andi Putra) maupun Termohon (KPK).

Sebelumnya, Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra (AP) mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Andi meminta PN Jaksel memerintahkan KPK menyatakan status tersangkanya tidak sah.

Dilansir dari Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, pada Senin (13/12), dalam petitumnya Andi meminta hakim praperadilan PN Jaksel permohonan permohonan praperadilannya, serta meminta hakim PN Jaksel menyatakan laporan kasus korupsi Nomor LKTPK 32/Lid.02.00 /22/10/2021 tertanggal 19 Oktober 2021 tidak berdasarkan hukum, sehingga tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

dekat, Andi Putra yang terlupakan menerima su terkaitap perizinan perkebunan dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso sebesar Rp 700 juta. Suap itu dilupakan untuk diperpanjang hak guna usaha (HGU) perusahaan milik Sudarso.

"Diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR (Sudarso) kepada AP (Andi Putra) uang Rp 500. Lalu, pada tanggal 18 Oktober 2021, SDR juga diduga kembali menyerahkan kesanggupan itu kepada AP menyerahkan juta uang sekitar Rp 200," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Selasa (19/10).

Akibat perbuatan tersebut, Sudarso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Andi Putra sebagai tersangka penerima dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Selanjutnya, bukti-bukti tersebut akan dicocokkan keterkaitannya dengan perkara ini dan dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka AP dkk," katanya.***

Berita Pilihan

Index

Berita Lainnya

Index