Gemilangpos.com, Jambi — Kabar baik bagi masyarakat Jambi yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah Provinsi Jambi kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka menyemarakkan HUT ke-81 Republik Indonesia.
Program tersebut mulai berlaku 18 Agustus hingga 30 September 2026. Beragam keringanan diberikan untuk mendorong masyarakat segera melunasi kewajiban pajaknya.
Salah satu kemudahan utama diberikan kepada pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Dalam program ini, wajib pajak cukup membayar pokok PKB untuk satu tahun masa pajak, tanpa harus melunasi seluruh tunggakan pokok yang menumpuk.
Artinya, meski kendaraan memiliki tunggakan selama beberapa tahun, pembayaran dalam program pemutihan cukup dikenakan untuk satu tahun masa pajak.
Selain penghapusan tunggakan pokok PKB, Pemprov Jambi juga memberikan pembebasan sanksi administratif atau denda keterlambatan PKB. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.
Ada Diskon untuk yang Bayar Sebelum Jatuh Tempo
Tak hanya pemutihan tunggakan, pemerintah juga memberikan insentif berupa diskon pokok PKB bagi kendaraan yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.
Untuk kendaraan roda dua, diberikan diskon pokok PKB sebesar 5 persen. Sementara kendaraan roda empat mendapatkan diskon sebesar 2,5 persen.
Khusus kendaraan yang melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), diberikan pengurangan pokok PKB sebesar 7,5 persen.
Masyarakat juga mendapatkan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya sesuai dengan ketentuan program.
Berlaku Terbatas dan Hanya Sekali
Untuk memanfaatkan program pemutihan tersebut, wajib pajak cukup membayar pokok PKB untuk satu tahun masa pajak.
Namun, kendaraan yang memiliki tunggakan lebih dari satu tahun hanya dapat memanfaatkan keringanan tersebut satu kali selama periode program berlangsung.
Program ini juga tidak berlaku untuk seluruh jenis layanan kendaraan. Beberapa layanan yang dikecualikan antara lain pokok BBNKB kendaraan baru, ganti mesin, perubahan bentuk, mutasi keluar Provinsi Jambi, serta PNBP untuk pengurusan STNK, TNKB, BPKB, mutasi keluar, STCK, TCKB, maupun nomor pilihan R4.
Pembayaran Bisa Dilakukan di Berbagai Layanan Samsat
Masyarakat dapat melakukan pembayaran PKB tahunan melalui berbagai kanal layanan yang tersedia di Provinsi Jambi.
Di antaranya Samsat Induk kabupaten/kota, Samsat Keliling, Pos Samsat, Gerai Samsat, Mal Pelayanan Publik, ATM Bank 9 Jambi, mobile banking, hingga Pos Pelayanan Samsat di berbagai wilayah.
Sementara untuk pembayaran pajak lima tahunan atau penggantian STNK, masyarakat harus mendatangi Samsat Induk kabupaten/kota.
Untuk layanan BBNKB II, dokumen yang perlu disiapkan meliputi KTP asli, STNK asli, BPKB asli, hasil cek fisik kendaraan, serta kuitansi pembelian.
Sedangkan untuk perpanjangan pajak tahunan, wajib pajak cukup menyiapkan KTP asli dan STNK asli.
Jangan Abaikan Registrasi Kendaraan
Pemprov Jambi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan kewajiban melakukan registrasi ulang kendaraan.
Kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir dapat dihapus dari data registrasi kendaraan sesuai ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan masa program yang terbatas, masyarakat Jambi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini.
Program pemutihan hanya berlangsung hingga 30 September 2026. Jangan sampai kesempatan mendapatkan keringanan pajak kendaraan terlewatkan.