Gemilangpos.com, Jambi - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi terus memantau secara intensif tindak lanjut PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi dalam menyelesaikan permasalahan anomali transaksi.
Masalah ini timbul akibat gangguan sistem layanan ATM dan mobile banking Bank Jambi yang terjadi pada 22 Februari 2026.
"OJK Jambi telah melakukan langkah-langkah pengawasan, antara lain meminta Bank Jambi melakukan audit forensik dan investigasi menyeluruh, serta memastikan penerapan standar keamanan yang tinggi dalam operasional sistem pembayaran," kata Kepala OJK Provinsi Jambi Yan Iswara Rosya di Jambi, Selasa.
OJK Jambi memantau secara intensif operasional Bank Jambi untuk memastikan layanan kepada masyarakat kembali normal.
Hal ini dilakukan mengingat sempat adanya penonaktifan sementara saluran layanan (delivery channel) seperti ATM, mobile banking, BI-FAST, RTGS, hingga QRIS.
Selain itu, kata Yan, OJK memastikan Bank Jambi bertanggung jawab melaksanakan mekanisme penanganan pengaduan sesuai Peraturan OJK Nomor 18/POJK.07/2018 dan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam penanganannya, OJK Jambi telah berkoordinasi dengan lintas satuan kerja, termasuk Indonesia Anti-Scam Center (IASC) serta bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).
Selain itu, kata dia, koordinasi juga dilakukan dengan regulator dan asosiasi terkait untuk melakukan asesmen awal atas karakteristik gangguan serta memperkuat mitigasi ke depan.
OJK menyatakan akan mengambil langkah pengawasan lanjutan apabila diperlukan, berdasarkan hasil evaluasi audit forensik dan investigasi yang sedang berjalan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang. Bank Jambi berkomitmen memastikan hak konsumen terlindungi. Secara fundamental, Bank Jambi berada dalam kondisi baik, termasuk pada aspek likuiditas dan solvabilitas," sebut Yan Iswara.