Logo GemilangPos.com

Infotorial/Pemkab

RTBL Siak Atur Penataan Sarang Walet

RTBL Siak Atur Penataan Sarang Walet
Foto Ilustrasi 
Siak - Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Siak tahun 2020 – 2040 telah disahkan melalui rapat paripurna DPRD pada Kamis lalu.

Salah satu poin penting soal RDTR itu ialah membagi zonasi di kawasan perkotaan Siak – Mempura yang diprioritaskan penataannya.

Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Permukiman (PU Tarukim) Kabupaten Siak Irving Kahar Arifin, Zonasi itu sebagai dasar penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) untuk penataan kota.

“Agar kawasan perkotaan Siak harmonis antara budaya, wisata dan lingkungan,” Kata Irving kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).

Untuk itu, semua penataan ruang kota Siak benar-benar diatur agar tidak ada lagi bangunan-bangunan yang tidak diizinkan berdiri di kawasan perkotaan Siak.

“Sebagai contoh penangkaran walet di kawasan kota pusaka, di dalam RTBL ada aturan tidak dibenarkan berdiri walet di kawasan itu. Siak ini kan termasuk kawasan ‘heritage’ atau warisan peninggalan sejarah kerajaan Siak. Dan ini sejalan juga dengan Perda 18 tahun 2018 tentang penangkaran sarang burung walet,” kata dia.

Dijelaskan Irving, kota Siak termasuk dalam sub Bagian Wilayah Perencanaan (BWP) A dengan luas daerah 161,99 Ha, yang meliputi Kelurahan Kampung Dalam, Kelurahan Sungai Mempura, Kampung Suak Lanjut, Benteng Hulu, Benteng Hilir dan Kampung Tengah.

“Karena masuk sub BWP A, makanya penangkar walet di sekitaran kota Siak itu disegel oleh Satpol PP beberapa bulan lalu,” kata Irving.

Sebagai sanksinya, sambung Irving, pengusaha penangkaran sarang burung walet diharuskan pindah dari kawasan kota pusaka Siak. (INF/Pemkab Siak)

Berita Pilihan

Index

Berita Lainnya

Index