Logo GemilangPos.com

Sat Lantas Polres Inhil Imbau Jangan Gunakan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Sat Lantas Polres Inhil Imbau Jangan Gunakan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis
Sat Lantas Polres Inhil Imbau Jangan Gunakan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Inhil,- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Inhil menggencarkan sosialisasi pelarangan penggunaan knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis . Kali ini jajaran Satlantas menggandeng pihak pengusaha bengkel variasi tentang larangan penggunaan knalpot tersebut.

"Kami menggandeng pihak pengusaha bengkel variasi untuk menyampaikan imbauan kepada konsumen agar tidak menggunakan knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis," kata Kasat Lantas Polres Inhil AKP Y Yudi Indranaldi, Kamis (1/1/2024).

Menurut Kasat Lantas, imbauan pelarangan penggunaan knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis akan terus dilakukan, menyusul masih banyaknya kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong di jalanan dan sangat mengganggu ketertiban umum dan keselamatan berlalu lintas.

Ia menegaskan, knalpot  tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan aslinya. Knalpot ini menghasilkan suara yang bising, yang dapat mengganggu pengendara lain dan masyarakat sekitar.

"Selain itu, knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis juga dapat membahayakan keselamatan berlalu lintas, karena dapat mengurangi fokus pengendara lain," ucapnya.

Untuk diketahui, knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Dirinya meminta aturan ini dipatuhi seluruh lapisan masyarakat mengingat dampak knalpot brong yang mengakibatkan polusi suara dan berpotensi menciptakan konflik sesama warga.

"Kami sudah berupaya melalui upaya preventif dan preemtif hingga penegakan hukum dalam penanganan masalah knalpot brong di Kabupaten Inhil," pungkasnya.

Berita Pilihan

Index

Berita Lainnya

Index