GEMILANGPOS.COM INHIl, - Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Kembali melaksanakan Patroli rutin umum di wilayah kecamatan Tembilahan dan wilayah kecamatan Tembilahan Hulu dengan target operasi reklame komersil yang tidak sesuai dengan tempatnya
Kegiatan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kab. Indragiri Hilir No 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat serta penegakan Intruksi Bupati Inhil Nomor : 254.18/SATPOL.PP/II/2021 pasal kelima tentang Penertiban Pemasangan Reklame pada Jumat, (21/01.2022) sekira Pukul 09.00 Wib di Tembilahan.
Dalam pelaksanaan operasi rutin tersebut ditemukan Reklame Kormersil milik salah satu produk terkemuka yang terpasang di badan jalan sepanjang jalan Baharudin Yusuf Kelurahan Sungai Beringin.
Sebanyak 10 unit reklame benbentuk Banner berukuran 2,5 cm x 69 cm sebanyak 10 unit selanjutnya tambahan ke Markas Satpol PP Inhil.
Kepala Satpol PP Inhil melalui Plh. Kabid PPHD Bapak Hady Rahman, S.Sos . MSI mengatakan kita telah menertibkan reklame kormersil berbentuk banner sebanyak 10 unit, pemilik juga sudah menghubungi selanjutnya akan kita mintai keterangan.
Selanjutnya Mas Hadi Sapaan akrabnya menyampikan kepada masyarakat, pemilik usaha dan lembaga-lembaga pemerintah maupun non pemerintah agar tidak memasang baliho, spanduk atau spanduk dan sejenisnya pada pohon-pohon dan fasilitas umum yang dilarang.
"Layangkan permintaan pemasang kepada kami, kami akan rekomendasikan tempat-tempat yang diizinkan untuk di pasang reklame" jelasnya.
Sejauh ini terpantau Satpol PP Inhil gencar melakukan penertiban hal ini terlihat tertatanya lokasi lokasi pemasangan baleho/reklame sehingga tercipta lingkungan yang indah dan rapi dari baleho/reklame. (Adv)