GEMILANGPOS.COM, Tembilahan - Dihutan Kota Jalan Swarna Bumi Tembilahan didapati dua orang pemuda berinisial MT (21 th) dan A (32 th) sedang mengkonsumsi minuman jenis tuak dan keduanya langsung di boyong ke Kantor Satpol PP Inhil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasatpol PP, Marta Haryadi SH.,MH mengatakan bahwa kedua pemuda tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat setelah dimintai keterangan, keduanya diminta untuk menandatangai surat penyataan dan memberikan tindakan pembinaan dan sangksi fisik guna efek jera agar tidak melakukan perbuatannya.
"Tim Satpol PP terus menerus melakukan Patroli, melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satpol PP kami terus bergerak memberikan Pelayanan Keamanan dan Ketentraman hal ini agar dapat meminimalkan perilaku negatif penyakit masyarakat yang dapat mengganggu kenyamanan terutama pada fasilitas publik" Tegas Kasatpol PP, Marta Haryadi pada Kamis (20/01/2022).
"Disamping itu Kasat Pol PP yang lebih dikenal dengan panggilan Kak Martha ini menambahkan, agar masyarakat bisa menyampaikan kepada kami jika melihat, menemukan dan disinyalir akan terjadi gangguan trantibmas melalui situs web Http://satpolpp.inhilkab.go.id yang situs web tersebut langsung terhubung dengan admin. Kemudian memulainya kami akan bergerak dan tidak sesuai SOP yang ada" demikian tutup kak Martha. (Adv)