GEMILANGPOS.COM - Beredar di group media sosial whatsapp Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MENLHK) tentang pencabutan izin Konsesi kawasan Hutan dengan SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022.
Redaksi gemilangpos.com melihat dalam SK tersebut berbunyi, memperhatikan Arahan Presiden Republik Indonesia pada Rapat Intern
Kabinet Secara Terbatas tentang Pengendalian Penertiban
Perizinan Pertambangan, Kehutanan dan Pertanahan pada tanggal 15 Nopember 2021;
Kemudian memutuskan, "Keputusan menteri lingkungan hidup dan hutan tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan".
Adapun SK tersebut terdapat 106 konsesi perusahaan yang dicabut izinnya. Namun SK tersebut belum di tanda tangani oleh Menteri LHK.
Kemudian tidak puas dengan SK tersebut, gemilangpos.com juga mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Riau.
"Maaf Pak kami belum terima menyambut" Begitu kata Kadis LHK Provinsi riau Dr. H.Mamun Murod Ketika dikonfirmasi oleh gemerlappos.com via whatsapp.
Selain itu gemilangpos.com juga konfirmasi salah satu perusahaan yang masuk dalam daftar pencabutan izin konsesi lahan tersebut yakni PT Sari Hijau Mutiara (SHM).
"Saya belum bisa jawab, jadi no comment dulu lah ya" Kata Jimy Direktur PT Sari Hijau Mutiara (SHM) yang memiliki izin konsesi lahan lebih kurang 20.000 Hektar di wilayah kecamatan Kemuning dan Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir itu.***
Editor: Def