Gemilangpos.com - Satuan Narkoba Polres Inhil berhasil menangkap 3 orang laki-laki pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan ekstasi, Rabu 16 Juni 2021 lalu.
Dari keterangan tersangka, barang bukti sabu ternyata didapat dari seorang Narapidana (Napi) yang hingga saat ini masih dalam penyelidikan.
Untuk mendalami kasus tersebut, awak media mengkonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar SH terkait Napi dari Lapas mana yang dimaksud oleh tersangka.
"Pengakuannya (tersangka) Narapidana, namun tersangka tidak tahu namanya, sudah coba kita telusuri tapi masih belum ada perkembangannya," ungkap AKP Bachtiar SH, Kamis 17 Juni 2021.
Ditambahkannya, jika sudah ada fakta atau petunjuk yang jelas terkait informasi tersebut, maka pihaknya akan langsung melakukan kerjasama dengan pihak Lapas Klas IIA Tembilahan.
"Setiap ada yang berhubungan dengan warga binaan, kita langsung komunikasi dan kerjasama kepada pihak Lapas Tembilahan. Alhamdulillah selama ini kerjasama kita cukup baik," tambahnya.
Senada dengan Kasat Narkoba, Paur Humas Polres Inhil, Ipda Esra SH juga menyampaikan hal yang sama terkait adanya Napi yang diduga menjadi otak dalam peredaran Narkoba.