SIAK - Diusianya
yang mendekati satu abad, Ara (96) warga Kampung Teluk Batil, Kecamatan Sungai
Apit, Kabupaten Siak, Riau baru memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan
memiliki Kartu Keluarga (KK) sendiri.
Sejak ditinggal mati oleh suaminya, ia tidak pernah mengupgrade
(memperbarui) data kependudukannya pada Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan (SIAK). Sehingga NIK nya tidak ada dalam data penduduk Kabupaten
Siak maupun daerah lainnya.
Wanita tua yang tinggal bersama anaknya ini sangat dipermudah dalam
pengurusan KK. Bahkan ketika KK nya selesai Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Siak, Hasmizal dan sejumlah staf langsung yang
datang memberikan kepadanya di rumah.
"Kondisinya fisiknya sangat tidak memungkinkan untuk bepergian.
Makanya kita inisiatif mendatangi rumah ibuk itu untuk menanyakan data dirinya.
Begitu juga setelah KK nya selesai, langsung kita antarkan ke rumahnya,"
kata Hasmizal kepada GoRiau.com, Jumat (9/10/2020).
Dijelaskan Hasmizal, nama Ara memang tidak ada dalam daftar
kependudukan, meski ia saat ini tinggal bersama anaknya yang sudah memiliki NIK
dan KK.
"Kita Disdukcapil Siak terus berbenah dalam upaya mendekatkan
pelayanan administrasi yang cepat dan terupdate kepada masyarakat. Selagi
syarat dan ketentuan dalam aturan yang ada bisa dipenuhi warga, maka prosesnya
akan kita permudah," kata Mantan Kakan Kesbangpol Siak itu.
Selain itu, kata Hasmizal, saat ini Disdukcapil Siak juga membuat
pelayan keliling terpadu yang diberi nama 'Paso Dukcapil'. Petugas Disdukcapil
akan berkeliling ke seluruh Kecamatan di Siak untuk memberikan pelayanan
administrasi kependudukan kepada warga.
"Untuk jadwal selanjutnya Kecamatan Sungai Mandau tanggal
13,14,dan 15 Oktober. Kecamatan Tualang tanggal 19, 20 dan 21 Oktober.
Kecamatan Kandis tanggal 02, 03 dan 04 November 2020 dan Kecamatan Kerinci
Kanan tanggal 09,10 dan 11 Nopember 2020," katanya menjelaskan. (Adv)