GemilangPos.com-Sepanjang sejarah penanggulangan terorisme di Indonesia, TNI telah memainkanperan penting. Peran dan keterlibatan TNI juga secara umum sudah diatur dalamaturan perundang-undangan, termasuk UU TNI No. 34 tahun 2004, sebagai bagiandari tugas pokok operasi militer selain perang (OMSP).
Dalam perkembangannya,modus operandi terorisme semakin beragam, termasuk penyanderaan, serangan terorberskala besar seperti yang terjadi di Mumbai tahun 2008 atau aksi terorisme sebagaibagian dari kampanye insurgensi yang melibatkan penguasaan wilayah danpenggunaan kekuatan bersenjata secara terorganisir.
Dalam skenario-skenario ini,negara dapat memanfaatkan kualifikasi anti-teror yang dimiliki oleh satuan-satuanyang berada di bawah komando militer serta satuan lain jika dibutuhkan. Keterlibatan lebih besar TNI dalam penanggulangan terorisme di Indonesia dapatpula berujung pada sejumlah implikasi negatif.
Pertama, keterlibatan TNI dalampenanggulangan terorisme dapat mengalihkan fokus TNI dari fungsi profesionalyang utamanya sebagai alat negara di bidang pertahanan menghadapi ancamanmiliter dan bersenjata di tengah meningkatnya prospek konflik bersenjatakonvensional di kawasan.
Kedua, penggunaan kekuatan militer dalammenanggulangi terorisme dapat dilihat sebagai reaksi yang berlebihan (over-reaction) yang justru dapat melegitimasi keberadaan kelompok teror.
Ketiga,penanggulangan terorisme yang sudah dimiliterisasi cenderung sulit untukdikembalikan (irreversible) ke kondisi politik normal (normal politics).
Keempat,pengalaman beberapa negara di dunia menunjukkan bagaimana bahkan tentara yangpaling profesional dan terlatih sekalipun tetap rawan melakukan pengabaian terhadapHak Asasi Manusia (HAM).
Peran serta TNI dalam mengatasi terorisme ini merupakan bagian tidak terpisahkandari tugas pokok TNI dalam mempertahankan kedaulatan Indonesia berdasarkanPancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpahdarah Indonesia dari ancaman dan gangguan.
Karena itu, tidak perlu adakekhawatiran terkait rencana keterlibatan TNI dalam mengatasi terorisme.Munculnya rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tugas TNI dalammengatasi aksi terorisme itu disusun sebagai konsekuensi yuridis dari Pasal 43Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU No 15/2003Tentang Penetapan Perpu No 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak PidanaTerorisme menjadi UU. Pasal 43 I ayat (1) disebutkan bahwa tugas TNI dalammengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang.
Pada Pasal 43 I ayat (2) mengatur secara hukum bahwa dalam mengatasi aksi terorismesebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok danfungsi TNI. Berdasarkan kondisi di atas terlihat sebuah polemik tentang pelibatan TNI dalampenanggulangan Terorisme sehingga cukup urgen untuk dibahas dalam berbagaiperspektif dalam bentuk WEBINAR.
Academics TV bekerjasama dengan Center forInstructional Development (CID) Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riauberinisiatif melaksanakan webinar dengan tema Polemik Pelibatan TNI dalamPenanganan Aksi Terorisme yang diselenggarakan bertepatan dengan peringatan hariTNI.
Webinar ini akan dilaksanakan dengan menghadirkan beberapa nara-sumber disuaturuangan yang memenuhi standar protokol kesehatan dan disiarkan secara online danstreaming melalui berbagai Media Sosial berbasis Internet, pada Sabtu, 10 Oktober92020 Pukul 08.00 s/d 12.009 WIB dan disiarkan secara online melalui media livestreaming channel YouTube Academics TV.
Nara sumber antara lain: Dr. Mexasai Indra, SH. MH (Ahli Hukum Tata Negara dariFakultas Hukum Universitas Riau); Peri Pirmansyah, SH. MH (Ahli Hukum TataNegara dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN SUSKA Riau dan juga ketuaLembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum UIN SUSKA Riau); Sofiandi, Lc. MHI.Ph.D (Peneliti pada IRDAK Institute of Singapore dan juga Ahli Hukum dari IAIArrisalah Kab. Indragiri Hilir Provinsi Riau dan juga Anggota ICMI KepulauanRiau); Dardiri, MA (Alumni Mc.Gill University Montreal dan Kandidat DoktorSosiologi Universitas Padjadjaran serta peneliti pada Institute of South-east AsianStudies).
Webinar ini akan dipandu oleh seorang moderator yang sudah lama aktifmalang melintang dibidang kegiatan yang bertujuan memperkuat CIVIL SOCIETYyakni Mufti Makaarim.9Webinar gratis dan terbuka untuk umum, namun panitia HANYA akan mengirimLink Zoom Meeting serta e-sertifikat ke9 peserta yang telah mendaftarkan dirinyasecara online di link: https://forms.gle/Rmb7Rm4dqX3Uu2mz8 dan link YouTubeserta Facebook akan diberikan pada saat peserta melakukan pendaftaran onlinemelalui link tersebut. (Rls)