Logo GemilangPos.com

Lalulintas Ternak Diperketat Diskannak Siak, Ini Dokumen Yang Harus Disiapkan

Lalulintas Ternak Diperketat Diskannak Siak, Ini Dokumen Yang Harus Disiapkan

SIAK - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah, Pemkab Siak melalui Diskannak mulai perketat pengawasan lalulintas ternak yang masuk dan keluar Kabupaten Siak.


Hari raya Idul Adha selalu menjadi momen yang paling ditunggu bagi setiap pedagang hewan qurban. Permintaan hewan ternak menjadi meningkat signifikan.


Berdasarkan data Dinas Perikanan dan Peternakan Siak, Tahun 2022 tercatat ada 3.880 ekor hewan ternak yang disembelih di seluruh wilayah Kabupaten Siak, diantaranya, 2904 ekor sapi, 138 ekor kerbau, dan 841 ekor kambing. Sebagian ternak berasal dari luar kabupaten.


Setiap tahun jumlah hewan kurban meninggkat sebanyak 5 - 7 persen, peningkatan tersebut dapat mengancam keselamatan ternak warga tempatan bila tidak dilakukan pengawasan yang ketat.


Selain pembatasan lalulintas di sejumlah titik pintu masuk, seperti 2 di kecamatan Kandis, 1 di Minas, 1 di Kerinci Kanan dan 1 di Saba Auh, Diskannak menilai juga perlu peningkatan pengawasan ternak yang masuk disetiap kecamatan.


"Kita ada penjagaan lintasan ternak, dan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) di setiap kecamatan, terdiri dari Dokter hewan dari Diskannak kita, juga TNI dan Polri. Kita minta tim disetiap kecamatan ini waspada dengan penularan penyakit menular yang bisa saja dibawa oleh hewan qurban", ujar Kepala Diskannak Siak Said Segaf melalui Kabid Kesehatan Masyarakat dan Veteriner (Kesmavet) drh Giatno pada Kamis (13/06/2023).


Langkah itu diambil mengingat pengalaman tahun lalu, Siak menjadi zona merah kasus PMK . Pada saat itu juga ditemukan beberapa kasus suspek PMK dari hewan kurban, seperti  di Kecamatan Mandau, Bungaraya, Mempura dan Beberapa Kecamatan lainnya.


Menurutnya, jika langkah ini tidak diambil sesegera mungkin, kasus tahun lalu bisa kembali terjadi dan merugikan banyak pihak.


"Ya jelas yang dirugikan peternak kita, penyakit menular nantinya bisa mempengaruhi produksi ternak, kita juga tidak bisa mengirim ternak keluar daerah karna menjadi zona merah", ujarnya.


Dokter Hewan ini juga menegaskan, setiap hewan ternak yang akan dikirim, wajib diperiksa oleh dokter hewan tempatan, untuk memastikan kesehatan ternak.


"Harus dilengkapi surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah tempatan, bagi yang malintas. Jika tidak akan kita suruh putar balik" tegasnya


Giatno mengatakan, tidak melarang ternak masuk dan keluar Kabupaten Siak, karena padasaat perayaan Idul Adha nanti akan membutuhkan jumlah ternak kurban yang banyak, namun harus dalam keadaan sehat.


"Ini untuk kebaikan kita semua, terlebih peternak kita yang harus dilindungi keamanan ternaknya, kita upayakan tidak ada penyakit menular yg mewabah setelah perayaan Idul Adha", tutupnya. (Inf/ddk)


Berita Pilihan

Index

Berita Lainnya

Index