Gemilangpos.com, SIAK - Upah
Minimum Kabupaten/Kota se Provinsi Riau tahun 2021 sudah ditetapkan oleh
Gubernur Riau Drs H Syamsuar dalam SK nomor: Kpts.1581/XI/2020. Dalam SK itu
UMK Siak berada diurutan ke lima tertinggi di Riau yakni Rp
Rp3.081.146,33.
UMK tertinggi di Riau itu, Kota Dumai Rp3.383.834,29 disusul
Kabupaten Bengkalis Rp 3.342.891,35 dan urutan ketiga Kabupaten Kuansing Rp
3.091.132,63, selanjutnya diurutan ke empat Kabupaten Indra Giri Hulu Rp
3.082.808,81.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Siak,
Amin Budiyadi mengatakan UMK Siak tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 1,07
persen atau Rp 32.619,23.
"Sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan UMK Siak 2021
Rp3.081.146,33. Tahun 2020 ini UMK Siak Rp3.048.572. Makanya kita bilang ada
kenaikan 1,07 persen," kata Amin Budyadi kepada GoRiau.com, Selasa
(24/11/2020).
MenurutAmin, kenaikan itu sudah berdasarkan angka inflasi Kabupaten
Siak. Rekomendasi UMK Siak 2021 ini sebelumnya sudah masuk dalam pembahasan
dewan pengupahan yang diusulkan ke Bupati Siak.
"Semua unsur di dewan pengupahan Siak ikut memberikan usulan,
yakni dari Apindo dan Serikat Pekerja/Buruh. Diakhir musyawarah kemarin itu
kita usulkan kenaikan 1,07 persen dari tahun lalu," imbuhnya.
Kata Amin, besaran UMK Rp3.081.146,33 berlaku mulai 1 Januari
2021 dan seluruh pengusaha wajib mematuhinya. Sebab dalam penetapan upah itu
juga ada unsur dari pengusaha yang juga setuju dengan kenaikan upah ini.
"Setelah kita terima SK dari gubernur, kita juga akan mengirimkan
surat kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Siak. Dan nanti
penerapan UMK ini akan kita pantau. Mana perusahaan yang mematuhi tentu ada
sanksinya," kata Amin. ***