SIAK - Sebanyak 500 Kepala Keluarga di
kecamatan Pusako, Kabupaten Siak, Riau yang terdampak Covid-19 mendapat bantuan
sembako tahap II dari Pemerintah Kabupaten Siak, Jumat (19/9/2020). Bantuan
sembako ini diserahkan secara simbolis oleh Bupati Siak Alfedri di kampung
Sungai Berbari.
Bupati Alfedri menyampaikan, bantuan ini
untuk warga miskin atau warga yang kurang mampu yang belum pernah mendapat
bantuan. Ia mengharapkan bantuan itu bisa bermanfaat untuk meringankan beban
hidup keluarga.
"Hari ini kami menyerahkan bantuan
paket sembako di kecamatan Pusako, untuk masyarakat miskin dan masyarakat yang
terdampak covid-19 yang belum pernah mendapat bantuan. Baik dari dana Pusat,
Provinsi maupun dari dana kampung," ucap Alfedri.
Menurut Alfedri, bantuan sembako secara
bertahap tersebut sudah terverifikasi oleh petugas. "Bantuan sosial yang
disalurkan pada tahap II ini sebanyak 33.691 KK, yang tersebar di seluruh
kampung dan kelurahan," sebut Alfedri.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Wan
Idris menyampaikan, program jaring pengaman sosial ini menggunakan dana APBD
Siak tahun 2020. Bantuan ini berupa barang yang terdiri dari 10Kg beras, minyak
goreng 3 liter, gula 2 kg dan ikan sarden 425 gram 2 kaleng. Jika diuangkan
nilainya sebesar Rp. 250 ribu.
Ia menjelaskan, masyarakat yang menerima
bantuan tersebut berdasarkan data dari RT dan RW setempat. Kemudian pihak RT
dan RW mengusulkan ke kantor kampung atau kelurahan. Selanjutnya
dimusyawarahkan bersama perangkat kampung, apakah calon penerima ini layak atau
tidak untuk diberi bantuan.
Dan selanjutnya Dinas Sosial melalui
petugas fasilitator mengecek kembali usulan-usulan dari RT dan RW tersebut,
apakah ada diberikan dengan bantuan sosial lainnya. Seperti bantuan PKH,
bantuan sosial pangan, bantuan sosial non tunai dari kementerian sosial,
bantuan dari dana kampung.
"Kalau seadainya temukan warga yang
sudah menerima bantuan sosial lainnya, maka warga tersebut tidak menerima
bantuan sembako ini," jelasnya.
Setelah dimusyawarahkan, lanjutnya, data
tersebut diusulkan kepada Camat untuk divalidasi kembali oleh pihak kecamatan.
Kemudian barulah dibuat SK-nya dan diusulkan ke kabupaten melalui dinas sosial.
Pihak dinas kemudian memvalidasi kembali
karena adanya indikasi warga yang telah menerima bantuan sosial lainnya.
"Setelah kami cek kembali, terjadi pengurangan, karena data nama warga
tersebut teridentifikasi menerima bantuan sosial lainnya," kata Wan Idris
lagi.
Setelah divalidasi oleh dinas sosial, maka
selanjutnya diterbitkan SK Bupati Siak, kemudian pihak dinas menyusun jadwal
pendistribusian ke seluruh kecamatan.
Untuk tahap kedua pihak dinas sosial
memberikan waktu kepada pihak kampung selama 12 hari kerja untuk menyalurkan
bantuan tersebut ke masing-masing warga, kemudian pemerintah kampung/Kelurahan
menyampaikan laporan kepada dinas sosial.
Untuk tahap ketiga pihaknya menunggu
progress penyaluran dari tahap kedua dari masing-masing kampung.
"Jika warga penerima bantuan
meninggal dunia dan tidak ada ahli waris, atau pindah domisili, serta karena
sudah pernah menerima bantuan lainnya. Hal ini kami serahkan sepenuhnya kepada
pihak Kampung atau Kelurahan untuk diganti, dan akan meneriman bantuan pada
tahap tiga," jelasnya.
Jadi tidak adalagi penambahan pada tahap
tiga melainkan perbaikan untuk tahap tiga. Karena anggaran yang diusulkan pada
anggaran perubahan itu sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. "Untuk
tahap kedua kami berharap dalam minggu ini sudah selesai,"
pungkasnya. (Adv)