SIAK - Upaya Pencegahan Covid-19 tak
henti-hentinya terus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota
se Riau terlebih saat mengahadapi Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah Tahun
2020.
Berkaitan hal tersebut, Pemerintah
Kabupaten Siak bersama Pemerintah Provinsi Riau menggelar Rapat Koordinasi
(Rakor) secara Virtual Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Suksesi
Pilkada Serentak 2020 di Zamrud Meeting Room, Komplek Perumahan Abdi Praja,
Kamis (17/9/2020) malam.
Usai pelaksanaan rakor virtual tersebut,
Bupati Alfedri mengatakan beberapa hal pokok yang disampaikan Gubernur Riau
Syamsuar terkait penegakan hukum protokol kesehatan pada tahapan Pilkada 9
Desember 2020 mendatang.
"Tadi bapak Gubernur
menyampaikan pentingnya pendekatan khusus dalam proses Pilkada di tahun
ini, sebab perlu menerapkan protokol kesehatan. Menurut beliau kesehatan
petugas maupun masyarakat harus terjamin dalam seluruh rangkaian prosesi Pilkada
9 Desember 2020 nanti," sebut Bupati Alfedri.
Bupati Siak Alfedri juga mengatakan bahwa
Pemerintah Provinsi Riau mengharapkan melalui Rakor tersebut dapat menyamakan
presepsi dari seluruh pihak, agar bisa mengatasi penyebaran Covid-19, khususnya
di seluruh Kabupaten/Kota di Riau.
"Pak Syamsuar tadi juga menekankan
langkah-langkah penegakan hukum harus diambil, supaya Kita bisa meningkatkan
kedisiplinan untuk mencegah penularan covid-19. Melalui rakor virtual ini
diharapkan semua pihak dapat menyamakan persepsi terkait penegakan hukum Prokes
covid-19 pada tahapan Pilkada tahun ini yang berlangsung di tengah
pandemi," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Riau Ilham Muhammad Yasir mengatakan bahwa pihaknya secara gencar dan
proaktif telah melakukan sosialisasi guna meyakinkan publik bahwa Pilkada 2020
demokratis,sehat,dan aman.
"Kami terus melakukan sosialisasi
secara gencar dan proaktif untuk meyakinkan publik (masyarakat) bahwa Pilkada
2020 di tengah pandemi ini tetap demokratis, sehat, dan aman Covid-19, dengan
syarat kita semua mengedepankan protokol kesehatan dan metode daring serta
pemanfaatan media sosial untuk kampanye hingga hari pemilihan", sebut
Ilham.
Sementara itu, pada kesempatan lain, Ketua
Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menyatakan kesiapan pihaknya untuk melakukan
pengawasan dan tindakan Bawaslu terkait penegakan hukum protokol kesehatan pada
pelaksanaan Pilkada 2020.
"Kami telah melaksanakan berbagai
kesiapan untuk melakukan pengawasan dan penindakan. Seperti melakukan
pencegahan dengan memberitahu kepada para Paslon, tim kampanye, serta para
pihak yang terlibat untuk menerapkan Protokol Kesehatan disetiap tahapan
Pilkada. Kami juga siap untuk melakukan tindakan pengamanan pelanggaran kepada
para pihak yang melakukan pelanggaran Prokes tahapan Pilkada nanti",
jelasnya.
Selain membahas soal penegakan hukum
protokol kesehatan, pada acara tersebut juga disosialisasikan peraturan KPU RI
Nomor 10 Tahun 2020, serta Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020. (Adv)