Gemilangpos.com - Pjs Bupati
Siak Dr Indra Agus Lukman, bersama Forkopimda Kabupaten Siak mengikuti rapat
koordinasi (rakor) Sinergitas Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam
pelaksanaan regulasi Omnibus Law yang dilaksanakan secara virtual di Siak
Live Room Lantai II Kantor Bupati, Rabu (14/10/2020).
Kemenko Polhukam Mahfud MD saat membuka rakor mengatakan, Undang-undang
Cipta Kerja dilatarbelakangi oleh banyaknya kejanggalan yang harus lalui dan
rumitnya perizinan untuk usaha.
Oleh karena itu, lanjut dia, Presiden berinisiatif agar bagaimana
perizinan tersebut bisa lebih sederhana, dan akhirnya mengeluarkan UU Cipta
Kerja (Omnibus Law) tersebut.
Lebih jauh disampaikannya bahwa Omnibus Law yang dibentuk untuk
mensejahterakan masyarakat melalui pembukaan lapangan kerja seluas-luasnya,
perlindungan buruh, penyederhanaan birokrasi, korupsi di dalam tindak pidana
korupsi dan pungli hingga tindak pidana korupsi lainnya.
Kemudian Mahfud mengungkapkan bahwa pemerintah menghormati pendapat
yang berpendapat serta menyampaikan aspirasi yang berhubungan dengan UU Cipta
Kerja, sepanjang pendapat disuarakan dengan cara yang baik, menghormati hak
warga lain dan menjaga ketertiban umum.
Dirinya menyayangkan aksi anarkis terhadap tempat, bangunan hingga
perusakan fasilitas umum. “Unjuk rasa boleh-boleh saja sejauh untuk
menyampaikan aspirasi dan sesuai aturan undang undang. Untuk unjuk rasa yang
anarkis, harus ditangani karena negara ini harus diselamatkan jangan sampai
kita kacau lalu tidak terkendali," sebutnya.
Menko Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menambahkan, UU
Cipta Kerja ini terdiri dari 15 bab, 86 Pasal. UU yang direvisi ada 76.
Terkait dengan proses pembahasan, dimulai dari pidato Presiden RI pada tahun
2019 kemudian pembahasan UU yang begitu panjang dan hampir semua fraksi
melakukan sosialisasi dan rapat dengar pendapat umum, hingga ditetapkan menjadi
UU.
Kata dia, tujuan umum dari UU Cipta Kerja diantaranya menciptakan
lapangan kerja dan kewirausahaan melalui kemudahan berusaha, mudah mendapatkan
perizinan dan fasilitas/kemudahan, perlakuan khusus untuk UMK, mudah dalam
mendapatkan legalitas usaha, mudah dalam manajemen/operasional koperasi.
Kata dia, tujuan umum dari UU Cipta Kerja diantaranya menciptakan
lapangan kerja dan kewirausahaan melalui kemudahan berusaha, mudah mendapatkan
perizinan dan fasilitas/kemudahan, perlakuan khusus untuk UMK, mudah dalam
mendapatkan legalitas usaha, mudah dalam manajemen/operasional koperasi.
Usai mengikuti rapat tersebut Pjs Bupati Siak Indra Agus Lukman
menyampaikan, bahwa UU Cipta Kerja itu adalah untuk menyelesaikan permasalahan
UU dari tiap-tiap kementerian.
Terkait hal-hal lain ataupun isu yang tidak jelas, ia menyebutkan UU
tersebut dibuat untuk kepentingan masyarakat.
"Undang-Undang itu dibuat untuk menyelesaikan tumpang tindih antar
Undang-Undang yang sudah ada," ujarnya.
Dirinya akan menindaklanjuti dan mempelajari detail UU tersebut agar
bisa memahami secara utuh UU Cipta Kerja. Utamanya, pasal-pasal yang dinilai
kontroversial dan mengganjal oleh pekerja dan buruh.
Rapat tersebut diikuti Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian,
Menteri LHK, Menteri Keuangan, Kejaksaan Agung, Gubernur, dan Bupati/Walikota
se Indonesia. ***