GEMIPANGPOS.COM, Inhu - Perusahaan Perkebunan PT Selantai Agro Lestari (SAL) yang menggarap kawasan hutan di Desa Talang Selantai Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, ditaksir merugikan negara lebih kurang Rp12 terliun. Kerugian negara dari beberapa aspek tersebut dihitung sejak tahun 2007 dan dihitung secara sederha.
Demikian disampaikan penasehat hukum Desa Talang Selantai, Alhamran Ariawan SH MH kepada wartawan Jumat (22/7/2022). "Ada tiga aspek yang dihitung secara sederhana akibat beroperasinya perusahaan PT SAL di Inhu yang mengalihfungsikan hutan Talang mamak menjadi perkebunan sawit," kata Alhamran.
Kerugian negara yang mudah dihitung dengan luas 1000 haktare hutan dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit tanpa izin kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) maka akan timbul beberapa aspek kerugian negara.
Kerugian pertama negara pada sektor Provisi Sumber Daya Huta (PSDH), Dana Reboisasi (DR) Pertambahan Nilai Bukan Pajak (PNBP) dan sektor pajak lainnya dipusat dan daerah akibat alih fungsi hutan.
"Tim kami sudah melakukan kajian dan hitungan sederhana atas operasional PT SAL ini, jika dihitung perbulan, pertahun dan dihitung sejak tahun 2007 beroperasinya PT SAL ini membabat hutan jadi kebun sawit, maka kerugian negara mencapai Rp12 terliun," ujar Alhamran.
Sedangkan kerugian dari segi ekologi lingkungan, adanya adat dan budaya hilang, akibat perubahan fungsi hutan Talang Selantai menjadi perkebunan kelapa sawit. Dimana kawasan PT SAL merupakan wilayah hidup suku talang mamak sumber hidup dan kehidupan suku adat yang juga harus dilindungi.
"Termasuk didalamnya (hutan jadi kebun sawit PT SAL,red) habitat yang dilindungi, mulai dari kecil sampai dengan harimau sumatera serta tercemarnya sungai ekok," kata Alhamran yang sebelumnya menyampaikan sudah mengirimkan somasi kepada pihak PT SAL untuk menyelesaikan masalah lahan Desa Talang Selantai kepada PT SAL sesuai perjanjian awal.
Sedangkan keberadaan perusahaan perkebunan PT SAL di Talang Selantai mengakibatkan kerugian sosial ekonomi masyarakat, areal PT SAL merupakan bekas ladang dan perkebunan masyarakat talang mamak yang memiliki ciri khas ladang berpindah (nomaden,red).
"Saat ini lokasi 1000 haktare itu tak bisa lagi dijadikan lokasi bertani, berburu dalam mencari makan oleh suku talang mamak di Inhu," jelasnyan seraya menjelaskan kalau perkebunan PT SAL di Talang Selantai menciptakan konflik tenurial.
Apa yang dilakukan PT SAL di Kabupaten Inhu sejak tahun 2007 membabat hutan di Talang Selantai dan dijadikan kebun kelapa sawit, tidak terlepas dari adanya dugaan keterlibatan oknum polisi pensiunan atas nama Yusmilar yang berperan aktif di PT SAL.
"Tidak sekali dua kali dilakukan perundingan antara Desa Talang Selantai dengan Yusmilar pihak PT SAL, agar kebun Desa Talang Selantai yang direalisasikan, Yusmilar merasa kebal hukum dan ini akan dilaporkan resmi ke Kejaksaan Agung," ujar Alhamran.
PT SAL di Talang Selantai menduduki lahan milik Desa Talang Selantai, Kecamatan Rakit Kulim, seluas 75 hektare. Hal itu diminta dikembalikan karena menguasai lahan tanpa izin atau ganti rugi kepada Desa Talang Selantai. Selaku pihak penerima kuasa, kata Alhamran, dia melayangkan somasi dengan surat No.23/KB HR/VI/2022 pada PT SAL dengan jangka waktu yang ditentukan.
Bila tidak ada etikad baik dari PT SAL sesuai batas, maka akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku. "Ada oknum polisi pensiun atas nama Yusmilar yang melakukan beking, sehingga 75 haktare lahan desa Talang Selantai tidak dikembalikan ke Desa Talang Selantai," kata Alhamran. **