Gemilangpos.com - Perda
protokol kesehatan Covid-19 terus disosialisasikan oleh Satgas Penanganan
Covid-19 Kabupaten Siak dalam berbagai kegiatan. Dalam kesempatan yang sama Pj
Bupati Siak mengingatkan warga untuk tetap menggunakan masker dan menjadikan
hal itu sebagai kebutuhan.
"Untuk menjaga diri kita sendiri dan orang-orang yang kita sayang,
mari sama-sama kita budayakan menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga
jarak sesuai protokol kesehatan Covid-19. Jadikan hal ini sebagai kebutuhan
sehari-hari," kata Pj Bupati Siak, Indra Agus Lukman saat memberikan
pengarahan kepada warga yang terjaring razia masker di depan gedung Ramayana
Kecamatan Tualang, Selasa (13/10/2020).
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau ini kepada warga
karena virus Corona tidak nampak oleh kasat mata, sehingga setiap orang perlu
memproteksi diri lebih awal agar tidak tertular penyakit ini.
"Ingatkan diri sendiri, orang lain dan orang terdekat kita.
Protokol kesehatan tidak hanya memakai masker, tetapi juga menjaga jarak,
mencuci tangan dan menghindari kerumunan. Dalam waktu dekat, Tualang ini akan
terapkan PSBK," kata Indra Agus Lukman.
Turunnya seluruh tim Satgas penanganan Covid-19 saat ini ke masyarakat,
kata Indra adalah untuk menjaga agar masyarakat Tualang ini tidak tertular
penyakit Corona ini.
"Kegiatan seperti ini tidak hanya di jalan saja, tetapi ada
beberapa pos yang sudah disiapkan untuk menerapkan Perda ini. Warga yang
terjaring tidak menggunakan masker akan diproses. Sementara masih kita edukasi
dulu, jika nanti Perdanya sudah diterapkan, maka wajib membayar denda yang
ditetapkan," katanya lagi.
Ada pun isi dari Perda Protokol Kesehatan Covid-19 yaitu,
1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dlmaksud dalam
pasa| 19 ayat (1) huruf g, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga)
hari atau pidana denda paling banyak Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
2. Setiap badan usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf D, huruf G, huruf H, huruf M, dipidana
dengan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (Iima puluhjutaripiah).
3. Denda pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah
pelanggaran.
Usai diberikan pengarahan, masyarakat yang tidak menggunakan masker
diperbolehkan kembali beraktivitas. ***