SIAK - Pemkab Siak berhasil menyusun
Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Siak Sri Indrapura untuk
2020-2040 dengan sistem Online Single Submisson (OSS). Ranperda RDTR OSS ini
sudah disahkan DPRD Siak.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang
dan Permukiman (PU Tarukim) Siak Irving Kahar Arifin menjelaskan, RDTR OSS ini
merupakan amanat Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik /OSS.
Amanat ini dilaksanakan pada 2019 oleh
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kepada
57 Kabupaten/ Kota yang berpotensi investasi tinggi.
"Salah satu daerah yang dipilih
berpotensi investasi adalah RDTR Kawasan Perkotaan Siak Sri Indapura di
Kabupaten Siak," kata Irving, Selasa (15/9/2020).
Ia menjelaskan, RDTR OSS ini memilki
keuntungan dibanding RDTR biasa. RDTR OSS ini menggunakan sistem OSS (daring)
yang memudahkan untuk pelayanan perizinan.
Investor dapat melakukan proses perizinan
di mana saja secara daring dan tanpa harus ke lokasi. RDTR OSS ini juga tidak
memerlukan lagi Izin lingkungan bahkan menyederhanakan Izin Pemanfaatan Ruang
(IPR).
"Proses penyusunan RDTR Kawasan
Perkotaan Siak Sri Indrapura tahun 2020-2040 ini juga dipantau oleh Komisi
Pemberatasan Korupsi (KPK)," kata dia.
Sebab, untuk penyusunan RDTR ini berkaitan
dengan omnibus law yang menjadi fokus kerja Strategi Nasional Pencegahan
Korupsi (Stranas PK). Nah, RDTR OSS ini merupakan salah satu instrumennya.
Hebatnya, di Provinsi Riau, baru kabupaten
Siak yang Ranperda RDTR-nya telah disetujui oleh DPRD setempat. Saat ini
prosesnya telah melalui tahapan pemberian rekomendasi oleh Tim Koordinasi
Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Provnsi Riau pada 11 September 2020.
Pada acara rapat pleno pemberian
rekomendasi ini dimulai dengan pemaparan dari Kepala Dinas PU Tarukim Kabupaten
Siak, irving Kahar. Kegiatan itu diakhiri dengan keputusan bahwa RDTR ini dapat
dilanjutkan ke tahap selanjutnya hingga evaluasi Kemendagri.
Rapat pleno pemberian rekomedasi ini juga
turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Asisten II Setda Provinsi Riau,
Kepala Bappeda Provinsi Riau, Kepala dinas PUPRPKPP, Kepala Dinas LHK
Provinsi Riau, Asisten II Setda Kabupaten Siak, Kepala Bappedalitbang Kabupten
Siak, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak serta
unsur-unsur TKPRD Provinsi Riau dan TKPRD Kabupaten Siak.
Sebelumnya, Juru Bicara Pansus RDTR OSS
DPRD Siak, Muhtarom mengatakan, penataan kawasan perkotaan bertujuan untuk
mewujudkan aspek keruangan yang harmonis antara budaya, wisata dan lingkungan.
Hal ini sebagai wujud kawasan perkotaan Siak Sri Indrapura.
Kawasan perkotaan Siak ditetapkan dan
dibagi menjadi 4 sub Bagian Wilayah Perencanaan (BWP). Sub A dengan luas 161,99
Ha. Sub A ini meliputi kampung Benteng Hilir, Benteng Hulu, Kampung Tengah,
Suak Lanjut, Kelurahan Kampung Dalam dan Kelurahan Sungai Mempura.
Pada sub BWP B seluas 984,54 Ha meliputi
kelurahan Kampung Rempak dan kelurahan Sungai Mempura. Sub BWP C dengan luas
2.130,36. Sub ini meliputi kampung Langkai, Suak Lanjut, Kampung Dalam dan
Kampung Rempak. Sedangkan sub BWP D dengan luas 2.575,93 Ha. Sub ini
meliputi kampung Koto Ringin, Benteng Hilir, Benteng Hulu, kampung Tengah,
kampung Paluh dan kelurahan Sungai Mempura.
Lingkup ruang Kawasan Perkotaan Siak Sri
Indrapura berdasarkan aspek fungsional dengan luas 5.852,82 Ha. Ruangan ini
meliputi ruang udara dan ruang di dalam bumi. Sedangkan batas kawasan perkotaan
Siak sebelah Utara berbatasan dengan Kampung Langkai, Buantan Besar, Koto
Ringin di kecamatan Mempura.
Sebelah Selatan berbatasan dengan
kelurahan Sungai Mempura, kampung Tengah, Benteng Hulu di kecamatan Mempura.
Kampung Rawang Air Putih di kecamatan Siak dan Merempan Hilir di
kecamatan Mempura.
Sebelah Timur berbatasan dengan kampung
Koto Ringin, kampung Paluh dan kampung Benteng Hilir. Sebelah Barat
berbatasan dengan kampung Langkai dan kelurahan Kampung Rempak.
Kawasan perkotaan Siak bagian kecamatan
Siak seluas 2.703,18 Ha. Kawasan ini meliputi kampung Langkai, Suak Lanjut,
Kampung Dalam dan Kampung Rempak.
Kawasan pada bagian kecamatan Mempura
seluas 3.149,64. Kawasan ini terdiri dari kampung Benteng Hilir, Benteng Hulu,
kampung Tengah, kampung Koto Ringin, kampung Paluh dan kelurahan Sungai
Mempura.
"Muatan materi pada Ranperda RDTR
terdiri dari 12 bab dan 90 pasal," kata Muhtarom.
Bupati Siak Alfedri juga menyebut, RDTR
itu disusun terkoneksi dengan OSS. Perda ini bertujuan untuk mempermudah proses
perizinan secara online.
"Penyusunan ini menggunakan APBN
2019. Kami memberikan apresiasi kepada Kementrian ATR/BPN terhadap bantuan ini,
semoga tahun depan kita dapat lagi bantuan untuk menyusun RDTR Perawang di
Tualang dan kawasan perkotaan Tanjung Buton di Sungai Apit," kata Alfedri.
Lebih jauh ia mengatakan, Ranperda ini
juga untuk mendukung iklim investasi di kabupaten Siak. Bahkan untuk
mempermudah iklim investasi.
"Kalau orang Jakarta ingin investasi
ke Siak tidak perlu datang ke Siak, cukup melalui daring. Tidak perlu mengurus
IMB ke Siak karena sudah detail kita bahas di Ranperda RDTR itu," kata
dia.
Menurutnya, Ranperda RDTR kawasan
perkotaan Siak sangat detail dibahas. Bahkan dimulai dari BIG dan Linsek, semua
sektor yang terkait struktur ruang dan pola ruang di Siak. Total luasnya mencapai
5.822 Ha meliputi sebagian kecamatan Siak dan Mempura.
"Ada beberapa kabupaten yang dapat
bantuan Riau, maka kabupaten Siak ontime membahas ini. Bahkan Ranperda RDTR
kita pertama disahkan di Riau, kita harapkan Pemprov Riau mendukung RDTR
kita ini," kata dia. (Adv)